Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

OMBUDSMAN: Masyarakat Belum Laporkan Pungutan Liar Sekolah

- Rabu, 08 Januari 2014 16:10 WIB
470 view
OMBUDSMAN: Masyarakat Belum Laporkan Pungutan Liar Sekolah
SIB/int
Ilustrasi
Gorontalo (SIB)- Asisten Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Bidang Penyelesaian Laporan, Vice Admira Firnaherera mengatakan seratus persen masyarakat belum melaporkan adanya pembayaran "uang lebih" atau pungutan liar oleh pihak sekolah.

"Dari berbagai kejadian yang diteliti dalam Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) 2012, sebesar 60 persen pemberian uang lebih tersebut diminta oleh oknum guru atau kepala sekolah. Tetapi tidak ada yang melaporkannya ke ombudsman, ungkapnya saat pertemuan dengan seluruh Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-kabupaten Gorontalo.

Dalam kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo tersebut, Vice juga menyampaikan data-data terkait kondisi dan permasalahan pelayanan pendidikan saat ini. 

"Secara umum, dua permasalahan pendidikan yang sering diadukan masyarakat ke Ombudsman adalah sertifikasi guru dan pengelolaan dana bantuan operasi sekolah atau BOS," ujarnya.

Baca Juga:

Untuk itu, Ombudsman mendorong agar pihak sekolah dapat bekerjasama untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang prima dan bebas pungutan.

Dalam Undang- undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, lembaga tersebut memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

Baca Juga:

Wilayah pengawasan lembaga tersebut juga meliputi badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. 

Masyarakat Gorontalo dapat mengadukan pelayanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM), atau jika menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan. (Ant/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru