Medan (SIB) -Remaja Narkobais jangan berharap masuk panti rehabilitasi semata dalam maksud membersihkan dirinya dari bahan zat adiktif mematikan tersebut. Langkah terbaik adalah menyerahkan diri ke penegak hukum agar upaya pensterilisasian benar-benar tepat sasaran dan berhasil maksimal.
Penegasan itu disampaikan anggota DPRDSU Royana T Marpaung SE pada masyarakat saat dialog dalam reses Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II sekaitan Reses II Tahun Sidang V 2018 - 2019 yang diadakan sejak Rabu - Sabtu (16 - 19/1) di sejumlah tempat. Keluhan konstituen dalam pertemuan selalu terkait dengan peredaran illegal Narkoba yang memangsa generasi milenial.
Di pertemuan dengan masyarakat di Karya Jaya, Medan Johor seorang ibu bahkan berharap petugas rehabilitasi 'menjemput' anaknya untuk menghindari hukuman fisik seperti pemenjaraan. "Lapor saja ke aparat hukum. Peraturan bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahgunaan Narkoba," tegas anggota legislatif dari Partai Keadialan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut.
Menurutnya, peraturan tersebut jelas merinci langkah preventif dan selanjutnya terkait peredaran gelap Narkoba. "Jadi, orangtua atau keluarga jangan khawatir dan berpikir macam-macam. Agar anggota keluarga benar-benar steril, baik raga dan jiwanya, segeralah berkoordinasi dengan aparat berwenang," tegasnya.
Sebagai seorang ibu, Royana Marpaung mengaku miris dengan kekhawatiran dan keluhan publik tentang Narkoba. "Jika ingin memeluk kembali anggota keluarga atau kawannya yang sehat, relakan yang bersangkutan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Misalnya pun yang terpahit terjadi seperti hukuman kurungan, relakan karena selanjutnya akan didapat buah yang manis," ujarnya didampingi staf reses Evelyn Sitanggang SE MAP dan Ika Sebayang.
Ia mewanti-wanti kids era now, jangan coba dekati Narkoba. (R10/l)