Tebingtinggi (SIB)- Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga bukanlah permasalahan yang klasik di Tebingtinggi. Kasus ini sering terjadi akibat kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kekerasan tersebut.
Hal itu dikatakan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Tebingtinggi Hj Nina Zahara, didampingi Kabid Kualitas Hidup Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Emlys Sitorus dan Kasi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Anita Dewi Purba, pada acara Diskusi Forum Peduli Perempuan di Jalan Gatot Subroto, Kamis (6/4).
Diskusi Forum Peduli Perempuan yang diselenggarakan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tebingtinggi yang diketuai Eva Novarisma Purba, dihadiri perwakilan Forum Perempuan dari 5 kecamatan se-Kota Tebingtinggi.
Nina Zahara mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terjadi dan tidak terselesaikan karena korban tidak mau melaporkan permasalahannya yang disebabkan takut terulang, rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, menjaga nama baik keluarga dan memaafkan sehingga kekerasan terus berulang kembali.
Lanjutnya, untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga bukan saja peran pemerintah, tapi peran masyarakat sekitar untuk dapat memberikan arahan maupun bimbingan dan membantu korban untuk melaporkannya baik ke Dinas PPAPPKB dan P2TP2A.
"Tidak ada istilah kodrat dalam kekerasan rumah tangga, kita semua (perempuan-red) sama tanpa ada perbedaan di depan hukum. Jadi jangan ada kata kodrat jika menerima kekerasan di dalam rumah tangga dan harus ditindak agar terwujud penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Pada waktu dekat, Dinas PPAPPKB akan menurunkan petugas ke-35 kelurahan untuk mendata kekerasan yang terjadi dengan mengisi form sehingga penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat terwujud dengan kerjasama dengan Kepling.
Sementara itu, Ketua P2TP2A Eva Novarisma Purba mengatakan diskusi Forum Peduli Perempuan tersebut untuk meningkatkan kesetaraan perempuan dalam rumah tangga dan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. (C03/f)