Sebanyak 300 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Sumatera Utara belum mendaftar Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) Sepekan lalu, masih ada sekitar 780 sekolah yang belum mendaftar. Pada umumnya sekolah yang belum mendaftar tersebut adalah sekolah kecil, yang siswanya tidak banyak, bahkan kurang dari 30 orang.
Bagi sekolah yang tidak mengisi PDSS berdampak siswanya tidak dapat mendaftar ke perguruan tinggi negeri lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Siswa yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri harus daftar lewat jalur lain seperti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Tentu saja ini akan merugikan siswa, karena peluangnya makin kecil dan terbatas untuk memilih peguruan tinggi sesuai minat dan bakatnya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan sekolah tidak mendaftar ke PDSS yang sudah ditutup pada Sabtu pekan lalu. Pertama, memang pengelola sekolah yang sengaja tidak mau mendaftar karena menyadari tak memenuhi syarat. Kedua, kelalaian pengelola sekolah karena tidak menyadari arti pentingnya mengisi PDSS. Ketiga, karena gangguan server. Ini dipicu kebiasaan sekolah mendaftar menjelang penutupan. Tingginya pengakses membuat server macet, akibatnya sekolah gagal mendaftar.
Untuk itu, Kemendikbud masih memberi kesempatan satu hari untuk mendaftar, khusus yang datanya belum lengkap. Diharapkan semua sekolah yang di Sumut bisa memanfaatkan penambahan waktu ini.
Berdasarkan catatan, jumlah SMA se Indonesia ada 30 ribu sekolah. Namun, setiap tahun ada 20-an sekolah se- Indonesia yang rutin mengisi PDSS. Malah, tidak sedikit sekolah kecil tak isi PDSS. Sungguh memprihatinkan angka kepatuhan pengelola sekolah di Indonesia.
Pemerintah perlu memberi sanksi yang tegas bagi sekolah yang lalai mendaftar PDSS. Hukuman bisa berupa pencabutan izin operasional jika dalam jangka waktu tertentu tidak kooperatif. Sebaiknya diawali dengan memberi teguran, pembinaan dan sosialisasi.
Konsekwensi bagi siswa yang sekolahnya tidak mendaftar PDSS tak bisa ikut SNMPTN perlu ditinjau ulang. Sebab bukan siswanya yang salah, melainkan pengelola sekolah yang lalai. Seharusnya, sekolahlah yang diberi hukuman, bila perlu denda bahkan penutupan. Siswanya tetap harus dilindungi dan dijamin haknya.
Ke depan, Kemendikbud perlu mengumumkan dengan terbuka nama-nama sekolah yang tak mendaftar di PDSS. Sosialisasikan juga kepada calon siswa konsekwensinya. Jadi, jangan karena ketidaktahuan, mereka menjadi korban dari aturan pemerintah.
Koordinasi pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan. Daerah yang menerbitkan izin tak boleh lepas tanggung jawab untuk membina sekolah. Bila memang tak memenuhi syarat dan pengelolanya tak memiliki kapabilitas sebaiknya izin sekolah baru jangan diterbitkan. (**)