Tidak bisa dipungkiri pelaksanaan Pemilu legislatif 2014 ini menuai banyak protes dari para caleg, belum lagi para pemantau Pemilu, dan pegiat demokrasi. Gugatan di MK bakal ramai karena dugaan berbagai pelanggaran. Yang paling menarik lagi dari Pemilu 2014 ini istilah penggelembungan suara sering jadi topik masalah dan mengundang gugatan dari berbagai pihak. Masalahnya, benarkah penggelembungan suara kepada beberapa caleg ada dan mengapa bisa sampai terjadi?
Jika penggelembungan suara benar-benar terjadi, ini sama saja parahnya dengan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Mengapa tidak, caleg yang terpilih karena penggelembungan suara dalam perilakunya kelak akan jadi politikus yang korup, tidak becus dalam mengurus negara. Berarti sangat membahayakan masa depan bersama. Proses pencapaian tujuan negara yang disebut dengan negara kesejahteraan hanya mimpi dan semu. Bisa dipastikan caleg yang terpilih karena penggelembungan suara akan jadi DPR dan DPRD yang korup.
Kerjanya kelak hanya akan jadi makelar proyek dan mengejar uang untuk mengembalikan biaya politiknya. Bahkan istilah makelar proyek, mafia anggaran sudah sering kita dengar dalam perilaku anggota DPR. Ini perilaku yang membunuh. Tentu kita tidak menginginkan ini terjadi dalam perilaku DPR 2014-2019 ini. Masalahnya, jika penggelembungan suara ini dengan modus menawarkan sejumlah uang kepada KPPS, PPK sampai KPU benar-benar terjadi, ini akan jadi mesin pembunuh utama demokrasi.
Untuk itu, Bawaslu, sampai aparat penegak hukum harus tegas mengusut ini sampai tuntas. Penggelembungan suara merupakan modus lama yang kerapkali terjadi dalam setiap perhelatan pemilu. Terjadinya penggelembungan suara tentu tidak bisa lepas dari perilaku para penyelenggara Pemilu yang menggunakan otoritasnya untuk memperkaya diri. Intinya, semua sama dengan modus operandi korupsi yang berujung pada upaya mencari uang dengan cara mengorbankan Pemilu 2014.
Mengorbankan Pemilu 2014 dengan modus penggelembungan suara merupakan kejahatan kemanusiaan baru yang patut jadi perhatian kita semua. Partisipasi masyarakat, peran media, peran LSM sangat dibutuhkan mengusut ini sampai tuntas. Siapapun kita sebagai warga negara harus punya peran mencegah praktik penggelembungan suara jangan terjadi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama. DPR- lah yang merancang kebijakan untuk kita dan kebijakan itu dalam bentuk UU tentu untuk proses ber-pemerintahan. Apa jadinya jika dalam proses pemerintahan itu kepentingan rakyat diabaikan oleh DPR dan DPRD yang bermental atau berwatak koruptif.
Dari awal pun motifnya untuk menjadi DPR tidak bagus. Apalagi kalau sudah jadi DPR ini sangat berbahaya karena memiliki karakter yang cenderung menyalah-gunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memperkaya diri. Penggelembungan suara merupakan investasi korupsi dalam politik karena politikus busuk, korup sedang mengintai kita pasca Pemilu 2014 ini. Mari mendukung dan mendorong aparat penegak hukum mengusut penggelembungan suara Pemilu 2014 sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
(#)