Sebuah produk kebijakan (policy) yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR dalam bentuk UU idealnya lahir sebagai upaya mendukung proses berbangsa dan bernegara yang sehat. UU dibuat sebagai pedoman, rambu-rambu untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Begitu juga dengan keberadaan UU Tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sekarang sedang direvisi oleh DPR RI dengan nama RUU MD3 patut kita pertanyakan arah dan urgensinya dalam perspektif kualitas kelembagaan.
Kalau secara kelembagaan RUU MD3 ini makin memperkuat kualitas DPR, menjamin kehadiran anggota DPR, dan mendukung penyerapan aspirasi masyarakat patut kita dukung. Kita mengharapkan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berkualitas, rajin turun, punya tingkat kehadiran yang tinggi dan cepat merespon aspirasi masyarakat sehingga apa-apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa dirapatkan di tingkat DPR. Mengingat wakil rakyat itu merupakan pilihan masyarakat yang diharapkan bisa bekerja dengan tulus, jujur, dan responsif, wajar saja regulasi yang dibuat sebagai payung hukum dalam bentuk RUU MD3 merupakan harapan baru bagi masyarakat.
Tetapi kalau memang arah dan revisi ini hanya untuk mengadopsi kepentingan sekelompok orang, ini sangat merugikan masyarakat. Mengingat selama ini banyak program legislasi nasional (prolegnas) yang menjadi bahan perdebatan. Artinya, RUU yang dibuat merupakan order, akibatnya penolakan dari berbagai eleman masyarakat kerap muncul dengan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPR supaya UU itu dibatalkan. Sebut saja UU Pertambangan, UU Tenaga Kerja yang dulu banyak ditolak oleh kalangan masyarakat karena ruh UU itu tidak memuat aspirasi masyarakat.
Kita tentu heran, mengapa RUU itu bisa sampai menimbulkan masalah dan dalam kadar UU itu muatan kepentingan rakyat sangat lemah. Kita harus menyadari sepenuhnya dalam UU banyak kepentingan pihak tertentu. Bisa saja sebuah produk UU disponsori pihak tertentu yang punya kepentingan. Seperti UU Tenaga Kerja yang di dalamnya ada istilah “outsourcing†yang sangat merugikan tenaga kerja.
Kita harapkan RUU MD3 ini bukan karena sponsor pihak tertentu, tetapi murni untuk memayungi DPR dengan kinerja, tanggung jawab, dan kualitas diri. Tentu harapan kita, dengan adanya RUU MD3 ini kinerja DPR ini akan semakin bagus, kehadiran mereka akan semakin intens, dan apa yang mereka lakukan terukur dan murni untuk kepentingan bangsa yang lebih besar. DPR yang kuat secara kelembagaan adalah DPR yang punya keinginan merumuskan segala bentuk RUU yang bertujuan untuk mendukung proses berbangsa dan bernegara yang baik, sehingga kesejahteraan sebagai salah satu indiaktor sukses bernegara bisa terwujud dalam diri semua warga negara.
Apa yang dilakukan oleh DPR ini merupakan kemajuan yang sangat besar dan merupakan kabar baik untuk peningkatan kualitas dan kinerja DPR sebagai wakil rakyat. Rakyatlah yang memilih dan mendudukkan DPR, DPD, dan DPRD, sudah seharusnya mereka bekerja untuk kepentingan rakyat, terlebih lagi dengan hadirnya RUU MD3 yang baru makin menguatkan posisi DPR sebagai DPR yang merakyat dan menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat.
(#)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.