Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Pemecatan Bupati Karo

- Minggu, 13 Juli 2014 14:14 WIB
523 view
 Pemecatan Bupati Karo
Akhirnya setelah proses yang panjang, Bupati Karo resmi dipecat. SK Presiden Nomor 57/P tahun 2014 tertanggal 1 Juli 2014 tersebut berisi pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi dari jabatannya. Sisa jabatannya sampai 2016 akan dilanjutkan Wakil Bupati Karo Terkelin Brahmana.   
Peristiwa ini memang merupakan akhir dari proses yang dilakukan DPRD Karo. Setelah tiga kali melakukan paripurna, DPRD kemudian melakukan  memproses pemberhentian ini ke MA. Alasan yang disampaikan adalah bahwa soal penanganan pengungsi, Bupati Karo tidak becus melaksanakannya. Selain itu, terselip adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan sang bupati.

Tidak tanggung-tanggung, bukti yang disodorkan DPRD tersebut kemudian direspon oleh MA dengan mengeluarkan Kabul Permohonan pada  Februari lalu. Setelah berlarut-larut sekian lama, akhirnya SK Presiden tersebut kemudian menyelesaikan seluruh proses tersebut, termasuk mengakhiri upaya Bupati Karo menempuh PTUN untuk mencoba membatalkan keputusan MA tadi. Sayangnya nasi sudah menjadi bubur, jabatan publik yang diemban Bupati Karo pun copot.

Selama proses ini, wajar masyarakat di Kabupaten Karo dilanda kekecewaan. Segera sesudah terpilih, Bupati Karo langsung mengalami konflik dengan masyarakat, termasuk dengan DPRD. Sistem manajemen yang tidak profesional menyebabkan pergantian pejabat pun menjadi sumber panasnya suhu politik di Kabupaten Karo sejak dijabat oleh Bupati Kena Ukur Karo Jambi.

Akibatnya, setiap hari masyarakat berdemonstrasi yang kemudian direspon oleh DPRD. Akibat hal ini, masyarakat Kabupaten Karo mengalami penderitaan yang luar biasa. Ketika terjadi letusan Gunung Sinabung, hampir tidak ada respon dari pemerintah daerah. Pengungsi dibiarkan dan ditelantarkan, sampai kemudian pemerintah pusat turun tangan. Itupun tanpa ada kerjasama yang baik dari pemerintah daerah.

Masyarakat wajar kecewa. Kepercayaan dibayar dengan pembiaran. Itulah yang membuat ribuan pengungsi merasa tidak diperhatikan. Apalagi kemudian yang terjadi adalah akibat konflik yang berkepanjangan, APBD Kabupaten Karo tahun 2014 sama sekali tidak dibahas. Maka alamat seluruh kegiatan untuk kepentingan masyarakat pun terbengkalai.

Pemecatan ini adalah sebuah pelajaran penting kepada para pejabat tertinggi di daerah untuk tidak lagi menganggap jabatannya sebagai jabatan tanpa pertanggung-jawaban dan tidak bisa diusik. Pemecatan ini adalah kali kedua dilakukan kepada seorang bupati. Bupati Garut, Aceng Fikri yang melakukan pelanggaran etika di masa jabatannya, pernah dilengserkan DPRD Garut dalam waktu yang sangat singkat.

Selama ini ada asumsi bahwa menjadi pejabat daerah berarti bisa sesuka hati melakukan apapun. Termasuk di dalam memilih pejabat. Aroma KKN yang sangat kental kerap kita dengar. Ada semacam transaksi politik kepada keluarga dan anggota tim sukses yang membantu seorang bupati dan wakilnya selama masa kampanye. Bukan hanya itu, bupati juga sering mengangkat pejabat atas dasar like dan dislike. Kompetensi diabaikan demi sebuah reputasi atas persepsi pribadi.

Maka ini menjadi pelajaran berharga kepada seluruh kepala daerah. Mereka harus benar-benar mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat baik langsung maupun melalui lembaga parlemen di daerah.

Satu lagi. Mengenai masalah etika dan pelanggaran moral. Kita perlu mengingatkan para kepala daerah bahwa tugas mereka adalah menjadi teladan kepada seluruh masyarakat. Mereka harus memerlihatkan bahwa mereka menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku di masyarakat. Pelanggarannya hanya akan menyebabkan mereka ditolak pemilih mereka sendiri.

Semoga Kabupaten Karo bisa beranjak berlari mengejar ketertinggalan program pembangunan di tahun 2014. Semoga masyarakat di Kabupaten Karo bisa lega dan membangun kembali dengan penuh semangat (***)
   


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru