Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025
Tajuk Rencana

Menanti Integritas MK

- Sabtu, 19 Juli 2014 10:06 WIB
449 view
 Menanti Integritas MK
Pimpinan-  lembaga tinggi negara bertemu membahas penyelesaian sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hadir pada pertemuan itu  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri.

Sebelumnya MK telah menggelar persiapan. Salah satunya adalah dengan mempersiapkan mekanisme dan tata cara mengajukan sengketa. Beberapa hari yang lalu MK memang mengundang tim hukum kedua pasangan peserta Pilpres 2014, yaitu dari kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu, untuk membahas mekanisme penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Di sana MK menyampaikan bahwa kedua kubu diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mendaftarkan keberatannya setelah hasil akhir ditetapkan oleh KPU. Dimungkinkan untuk melengkapi dokumen 1x24 jam kemudiannya.

Setelah itu, MK akan menggelar rapat penentuan, yang akan diputus oleh 9 hakim MK selambat-lambatnya 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

MK menyampaikan hal tersebut kepada kedua kubu bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan supaya kedua kubu benar-benar mempersiapkan diri sejak sekarang. Melihat tingginya situasi persaingan, apalagi karena kedua kubu sudah mengklaim saling menang, maka MK mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan.

Maka tak heran, dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara tadi, Ketua MK Hamdan Zoelva meminta semua lembaga negara menghormati tugas dan wewenang MK dalam menangani sengketa hasil pemilu presiden. MK pun berharap agar tidak ada intervensi dalam penanganan sengketa pilpres.

MK memang adalah pintu terakhir bagi sengketa yang berhubungan dengan pemilu, termasuk Pilpres ini. Tetapi tentu saja, belajar dari pengalaman menangani sengketa Pileg 2014, hanya sekitar 2 persen saja sengketa yang dikabulkan oleh MK, maka sengketa Pilpres ini juga kelihatannya akan tidak mudah.

Mekanisme yang dilakukan oleh KPU cukup berjenjang dan melibatkan verifikasi yang sangat terkontrol sejak dari tingkat pemungutan suara sampai dengan tingkat nasional. Karena itulah kedua kubu harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik. Tanpa bukti yang cukup dan memadai, maka MK akan tetap tegas menolak gugatan.

Harus juga kita ingatkan bahwa dalam beberapa hari ini, ada beberapa pendapat dari kelompok masyarakat agar apapun hasilnya, kedua kubu menghindari perselisihan di ranah hukum. Ini untuk mencegah masalah di kemudian hari dan menjadikan hasil Pilpres lebih bermakna.

Akan tetapi adalah hak setiap orang untuk melakukan opsi apapun yang sudah tersedia asalkan dalam koridor hukum. Karena itu kita sangat mengapresiasi peringatan MK bahwa masalah ini jangan sampai diintervensi. MK adalah lembaga negara yang akan menegakkan integritasnya, pasca penangkapan mantan Ketua MK yang kini tersangkut kasus suap dalam setidaknya belasan sengketa Pemilukada.

Apapun itu, MK kita harapkan akan menunjukkan kearifan mereka sebagai hakim negarawan. Mengadili dua kubu yang bersaing secara ketat dan penuh dengan dinamika politiknya memang rumit. Tetapi mari kita percaya pada MK. Jangan coba-coba mengajak MK turut dalam persaingan kedua kubu (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru