Tunjangan- Hari Raya atau yang lebih sering kita dengar dengan istilah THR sangat dibutuhkan saudara kita yang akan merayakan Lebaran bersama di seluruh Nusantara. Tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikannya karena memang itu amanat dari peraturan yang punya dasar hukum yang sangat jelas. Masalahnya, apakah para pengusaha melihat THR itu hanya dari aspek ekonomi dan aspek hukum? Aspek ekonomi dalam artian karena mereka bekerja untuk kita dan mendatangkan untung. Aspek hukum karena merupakan aturan yang bersifat memaksa dan mengikat. Cara pandang pengusaha tentu sangat keliru jika menggunakan ini sebagai dasar pemberian THR.
THR harus dilihat dari sisi kemanusiaan sebagai pandangan yang lebih substantif, yaitu spirit berbagi dan rasa peduli. Nilai uang kadang bisa dikalahkan oleh spirit berbagi dan rasa peduli. Berapapun yang diberikan bukan masalah asalkan dengan iklas, tulus, dan kemauan. Kalau ada spirit berbagi dan rasa peduli maka otomatis nominalnya itu pasti lebih besar. Hanya saja pengusaha kadang memberikan THR dari sisi kewajiban karena diikat oleh aturan. Cara pandang seperti inilah yang harus diubah.
Saudara kita umat Muslim di seluruh dunia akan segera merayakan hari raya Idul Fitri 1435 H. Sebagai perayaan yang sangat besar dan menyangkut keagamaan maka libur nasional merupakan upaya penghormatan tertinggi dari negara. Tentu merayakan kebahagiaan itu sudah merupakan kewajiban bagi kita semua untuk turut mendukung, mengingat kerukunan beragama yang terus kita pupuk dalam kebhinnekaan.
Untuk itu para pekerja, karyawan di mananpun di negara ini wajib mendapatkannya agar kebahagiaan itu lebih sempurna. Inilah harapan kita kepada para pengusaha, THR diberikan dengan rasa spirit berbagi dan rasa peduli kepada sesama.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaanâ€). Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THRâ€) secara khusus tidak diatur di dalam UU, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994â€).
Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994.
Jelasnya, sebagai pekerja memang berhak mendapatkan THR apabila telah memenuhi ketentuan Permenaker tersebut. Terlebih lagi saudara kita dari umat Muslim akan merayakan Idul Fitri 1435 sebagai bulan yang penuh berkah dan kelimpahan. Akhirnya kita mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri 1435 H. Mohon maaf lahir dan batin.
(#)