Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025
Tajuk Rencana

Menanti Putusan MK

- Rabu, 06 Agustus 2014 09:46 WIB
418 view
 Menanti Putusan MK
Sengketa Pilpres-  2014 akan memasuki tahapan penting. Hari Rabu, 6 Agustus 2014, MK akan memulai sidang perdana. Sidang itu akan memeriksa tuntutan tim Prabowo-Hatta yang menggugat putusan KPU perihal penetapan hasil Pilpres 2014 yang memberikan kemenangan kepada pasangan Jokowi-JK.

Kubu Prabowo-Hatta menuding KPU telah berpihak kepada pasangan Jokowi-JK dengan membiarkan pelanggaran terjadi, di antaranya mengijinkan pemilih yang menyoblos dengan KTP atau identitas lainnya. Hal itulah yang termasuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang menurut kubu koalisi Merah Putih tak sesuai prosedur. Selain itu, mekanisme DPKTb itu dituding menjadi penyebab adanya penyoblosan massal ke sejumlah TPS.

Atas tuntutan-tuntutan yang disampaikan kepada MK itulah, maka Prabowo-Hatta mengklaim sebagai pemenang Pemilu dengan perolehan suara 50,25 persen sementara Jokowi-JK diklaim hanya mendapat 49,74 persen suara. Mereka meminta MK membatalkan putusan yang memenangkan Jokowi-JK. Bahkan mereka juga meminta dilaksanakannya Pemilu ulang di 33 provinsi di seluruh Indonesia karena menyangkut pelanggaran terhadap 52 ribu dokumen C1 yang bermasalah.
Untuk memenangkan gugatan tersebut, Tim Prabowo-Hatta menyatakan, mereka telah memersiapkan 21 ribu saksi dan 10 truk dokumen.

Mereka juga menyatakan akan serius menyampaikan tuntutannya melalui puluhan pengacara yang bergabung ke dalam tim mereka.

Sidang kali ini memang akan sangat menentukan berbagai hal. Yang pasti, ketentuan mengenai transisi pemerintahan akan menjadi pasti.

 Memang tim Jokowi-JK telah membentuk tim transisi pemerintahan. Presiden SBY juga sudah berkoordinasi dengan tim internal untuk menyusun RAPBN 2015.

Namun semuanya tidak bisa serta merta berlangsung selama belum ada keputusan MK yang diperkirakan akan diputuskan pada tanggal 21 Agustus nanti.

Bola panas politik dan hukum memang kini berada di tangan MK. Ke-9 hakim konstitusi akan memegang peranan penting mengenai nasib Pilpres termasuk masa depan proses Pemilu yang telah berlangsung. Bukan hanya itu, berbagai peristiwa politik juga akan sangat ditentukan setelah 21 Agustus.

Beberapa Parpol menyatakan, sikap mereka akan sangat ditentukan keputusan MK. Beberapa kader Partai Golkar menyatakan bahwa sikap mereka akan ditentukan oleh putusan MK, apakah akan mendorong aksi bergabung dengan Jokowi-JK atau tidak sama sekali.

Demikian juga dengan Muktamar PPP yang direncanakan akan berlangsung tahun ini, juga akan menanti putusan MK. Termasuk Partai Demokrat, yang menyatakan bahwa dukungan kepada Prabowo-Hatta hanya sampai Pilpres kemarin. Langkah selanjutnya akan sangat ditentukan oleh putusan MK.

Untuk proses sidang ini, Polri mengerahkan 22 ribu personil untuk melakukan pengamanan melekat kepada ruang sidang di MK dan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Polri juga akan mencegah terjadinya keributan pendukung kedua kubu di sidang MK.

Kita berharap MK akan tetap menyindangkan perkara ini dengan baik. Tuntutan terhadap integritas dan kejujuran ke-9 hakim tersebut amat penting mengingat mereka berada di bawah sorotan mata masyarakat dan dunia internasional. Hakim-hakim MK kita harap bisa melepaskan diri dari keterikatan dengan Parpol atau hal lainnya sehingga keputusan mereka yang bersifat final tersebut akan menentukan masa depan negeri ini.

Kedua kubu harusnya menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang tidak perlu. Kedua kubu harus bersabar karena mereka telah menempuh jalur yang benar untuk menentukan klaim mereka masing-masing. (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru