Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Gerak Cepat Tersangka Koruptor

- Jumat, 15 Agustus 2014 11:26 WIB
280 view
Gerak Cepat Tersangka Koruptor
Apa yang dilakukan oleh dr Amran Lubis mantan Kepala  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan  tentu bukan sesuatu yang terlalu mengejutkan kita. Tersangka koruptor sudah punya kebiasaan yang oleh mereka sendiri mungkin "hebat" karena mampu melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum. Status tersangka  kepada dr Amran Lubis diduga membuatnya melarikan diri entah kemana. Saat ini saja aparat penegak hukum sibuk mencari dengan mengarahkan segala kemampuan. Ada dugaan Amran Lubis lari ke negara China. Tetapi ini hanya masih sebatas rumor dan belum pasti kebenarannya.

Mengapa koruptor selalu lebih maju selangkah dari aparat penegak hukum? Sebagai bentuk antisipasi, mengapa polisi, jaksa tidak mengarahkan intel khusus untuk mengawasi gerak-gerik seseorang yang statusnya sudah jadi tersangka karena bukan pertama kali mereka kabur ke luar negeri. Seharusnya  kasus -kasus pelarian tersangka yang sering terjadi bisa jadi pengalaman bagi aparat penegak hukum untuk mengantisipasi hal yang sama.

Gerak cepat tersangka ini sungguh lihai, jeli dalam membaca peluang. Kriminal sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli Psikologi bisa terjadi karena memang ada peluang untuk itu. Bisa saja Amran Lubis memanfaatkan  kelengahan aparat penegak hukum. Status cekal  yang ditujukan padanya terkesan lambat dan berhasil membuat dia ke pelarian. Tentu ongkos yang dibutuhkan oleh aparat hukum untuk memburu Amran Lubis akan semakin besar. Setidkanya biaya perjalanan untuk mencari, menjemput akan jadi beban negara. Ini seharusnya tidak terjadi jika sejak awal aparat penegak hukum sigap mengantisipasi hal terburuk sekalipun.

Di era cyber sekarang ini, bahkan di era teknologi medis yang sangat canggih dimana manusia bisa saja melakukan operasi plastik mengganti wajah harus diantisipasi. Perlu pembenahan SDM intelijen kita khususnya menangani pelarian para bandit negara yang telah meraup uang negara dengan cara illegal (korupsi).

Sebagaimana yang diketahui publik, kasus korupsi alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan sudah lama tersebar ke publik. Penanganan yang sangat lambat karena berbagai hal membuat kasus ini seolah tidak tersentuh hukum. Setelah ada  tanda-tanda bahwa kasus ini akan diproses secara hukum barulah si tersangka melakukan ancang -ancang untuk lari.

Akibatnya, gerak cepat tersangka koruptor yang sangat lihai ini mampu mengelabuhi aparat keamanan. Kita tidak tahu dimana keberadaan Amran Lubis yang sedang diburu oleh aparat  hukum saat ini. Setidaknya kasus ini jadi pembelajaran  bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kualitas intelijennya dalam rangka mendeteksi perlawanan para tersangka koruptor. Gerak cepat mereka bisa saja diantisipasi jika  aparat penegak hukum juga bergerak cepat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi, seperti kasus lari malam ini.

Saatnya aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja dengan maksimal mencari keberadaan Amran Lubis. Segala kemampuan teknologi komunikasi, diplomasi harus dilakukan agar Amran Lubis bisa diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya. Pengalaman adalah maha guru. Gerak cepat tersangka koruptor tidak akan terjadi jika sejak dini diantisipasi.(#)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru