Penyelesaian- sengketa Pilpres 2014 telah memasuki babak akhir. Itu terjadi ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Hatta yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang, Kamis (21/8) malam.
MK memberikan penilaian yang menarik. Terhadap dalil tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait dengan sejumlah permasalahan, seperti di DKI Jakarta, Papua dan beberapa wilayah lain, ternyata sama sekali tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. Mengenai penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga tak punya cukup bukti yang meyakinkan. Apalagi, pemilih yang ada dalam DPKTb tidak diketahui hendak memberikan pilihan kepada pasangan yang mana.
Satu lagi. Mengenai pembukaan kotak suara, MK memutuskan bahwa hal itu sah dilakukan karena KPU-lah yang bertugas memiliki properti kotak suara termasuk menggunakannya untuk kepentingan hukum atas aduan.
Beberapa jam sebelumnya, DKPP yang juga menerima aduan mengenai etika penyelenggara negara mengetok putusannya.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan empat anggota DKPP lainnya memutuskan untuk memberhentikan sembilan orang anggota KPU dan Bawaslu/Panwaslu dan memberikan sanksi teguran untuk 30 anggota lainnya. Sembilan orang yang diberhentikan adalah 5 orang anggota KPU Kabupaten Dogiai, Papua, 2 orang anggota KPU Serang, Banten dan 2 orang anggota KPU Banyuwangi, Jawa Timur. Sementara itu, di antara 30 orang yang mendapat teguran termasuk Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad. Dalam beberapa aduan, keduanya dianggap terbukti melanggar kode etik dalam kadar yang ringan.
Selain pihak-pihak tersebut, DKPP memutuskan 20 orang tidak terbukti melanggar. Untuk mereka, Jimly memutuskan adanya rehabilitasi.
Itulah dua putusan yang paling ditunggu di negeri ini. Dan akhirnya, Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla, akan segera dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober nanti. Mulai putusan MK itu dibacakan, pengamanan berstandar kepada keduanya sudah pula mulai diterapkan.
Mungkin ada baiknya memang kita menutup seluruh diskusi dan kontroversi mengenai Pilpres 2014 ini. Silang pendapat mengenai banyak hal telah mengurasi energi kita. Terang-terangan media massa berpihak, menyebabkan kita terlalu sulit untuk menemukan kebenaran.
Semakin lama, semakin gaduh dan membuat kita kehilangan konsentrasi pada hal pokok yaitu meningkatkan energi untuk pembangunan. Kita sebaiknya berkomitmen untuk mengisi negeri ini dengan hal-hal baik di masa depannya. Keputusan MK dan DKPP adalah putusan yang memang tidak akan memuaskan semua pihak tetapi memberikan kita ketenangan karena jalan hukum telah selesai dan final.
Banyak pihak meminta kepada presiden dan wakil presiden terpilih, supaya keduanya segera merangkul segenap elemen bangsa yang berbeda pendapat selama Pilpres 2014. Tetapi itu perlu waktu. Dinamika politik tidak semudah melakukan rekonsiliasi. Asal saja ada niat untuk tidak menjadikan mereka yang selama ini berkompetisi sebagai musuh, hal itu sudah sangat baik.
Ke depan kita tunggu gerak langkah dan konsolidasi. Joko Widodo-Jusuf Kalla telah diberikan mandat dan legitimasi untuk memimpin negeri ini selama 5 tahun ke depan. Kita harapkan mereka sungguh-sungguh. Menang bukan berarti masalah selesai. Masalah terbesar adalah bagaimana membuktikan janji mereka.
Janji untuk menjadikan Indonesia lebih baik, lebih sejahtera dan lebih makmur. Kita tunggu.
(***)