Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Relaksasi Kredit Bagi Pekerja Informal dan UMKM

Tajuk
Redaksi - Selasa, 31 Maret 2020 11:12 WIB
408 view
Relaksasi Kredit Bagi Pekerja Informal dan UMKM
cnbcindonesia.com
Ilustrasi
Kebijakan bekerja dari rumah, work from home (WFH) membuat sebagian besar rakyat Indonesia mengalami kesulitan finansial. Bagi yang bekerja di sektor formal mungkin tak masalah, sebab ada gaji bulanan yang masih dibayar. Meski tetap ada keluhan karena meningkatnya biaya hidup untuk kebutuhan sehari-hari, pembelian masker, hand sanitizer, penggunaan data internet dan makin mahalnya harga-harga.

Kondisi terparah dialami yang bekerja di sektor informal. Sebut saja yang bekerja di bidang transportasi online. Tak sedikit dari mereka yang masih memiliki cicilan untuk mobil atau motor. Situasi akibat corona tak lagi memungkinkan bagi mereka untuk bekerja di jalanan.

Kesulitan yang sama menimpa para pelaku dunia usaha mikro kecil menengah (UMKM). Penghasilan mereka sangat tergantung pada penerimaan harian. Sementara saat ini, semua omzet menurun, kecuali produk tertentu, yang terkait dengan penanggulangan wabah virus corona.

Pemerintah tanggap atas situasi sulit ini. Aturan relaksasi kredit bagi debitur terdampak wabah virus corona telah terbit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, sebagai stimulus bagi industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan debitur.

POJK Stimulus ini menyasar sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang mempunyai kewajiban pembayaran kredit dalam menjalankan usaha. Mereka diberi kelonggaran membayar cicilan selama setahun. Tentu saja dengan tetap mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur pada POJK Stimulus.

Kebijakan stimulus nantinya akan meliputi penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit hingga sebesar Rp10 miliar. Selain itu, restrukturisasi diatur dengan peningkatan kualitas kredit, dan pembiayaan menjadi lancar. Ketentuan restrukturisasi kredit ini diserahkan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan tanpa batasan plafon kredit.

Tidak semua pengajuan restrukturisasi akan diterima begitu saja. Ada syarat, kondisi dan tahapan yang mesti dipenuhi pemohon. Skemanya pun ada beberapa jenis, antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Kita mengapresiasi relaksasi kredit ini. Pemerintah diharapkan tidak menyerahkan begitu saja ke bank atau lembaga keuangan penyalur kredit. Sebaiknya dibuka ruang banding, sehingga jika permohonan ditolak, bisa meminta penjelasan lebih lanjut atas nasibnya.

Pengawasan mesti dilakukan dengan ketat, untuk mencegah orang-orang tertentu yang memanfaatkan relaksasi kredit. Jadi pengawasan dua sisi, yakni pemohon dan lembaga keuangan pemberi kredit. Kebijakan ini bisa diperluas apabila krisis akibat corona ini masih berlanjut. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru