Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Juli 2020, sekaligus mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6). Untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Sehingga, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19. Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, oranye, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Zona merah, kuning, dan oranye ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen dari peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. Sekitar 94 persen dari peserta didik tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19. Sementara karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya mereka lah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.
Pembukaan sekolah di zona hijau pun harus memenuhi banyak persyaratan antara lain Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin. Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka. Kemudian izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan, ada 15 kabupaten/kota di Sumut yang masih tergolong zona hijau. Ke-15 daerah dimaksud adalah Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal (Madina), Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, Nias Utara, dan Nias Selatan. Sehingga daerah-daerah ini lah yang berhak menerapkan pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikannya.
Untuk itu, dari sekarang pemerintah daerah di zona hijau harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan cepat agar mulai pertengahan Juli bisa melaksanakan pembelajaran dengan cara tatap muka. Karena sebulan merupakan tempo yang singkat untuk memenuhi persyaratan yang diberikan. Koordinasi antar lembaga di daerah sangat dibutuhkan agar sekolah bisa memenuhi persyaratan untuk penerapan protokol kesehatan. Sosialisasi kepada para orangtua dan pelajar juga hal yang sangat penting, supaya tidak menganggap bahwa pembelajaran secara tatap muka saat ini sama ketika saat normal sebelum merebaknya kasus pandemi Covid-19.
Lalu bagaimana dengan pelajar di Kota Medan? Sebagai wilayah zona merah, Medan dipastikan belum layak menerapkan pembelajaran secara tatap muka, sehingga masih harus menggunakan sistem daring. Apalagi saat ini Kota Medan telah memasuki masa transmisi lokal penyebaran virus. Artinya, penyebaran Covid-19 tidak lagi melalui masyarakat dari luar Kota Medan maupun memiliki riwayat perjalanan dari kawasan pandemi, tetapi sudah melalui antarmasyarakat lokal.
Dengan kondisi seperti ini, seharusnya para orangtua dan pelajar di Kota Medan lebih waspada dan berhati-hati supaya tidak tertular virus, dengan lebih berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Bukan malah menganggap sepele dengan keadaan, seperti banyak fakta yang terlihat di lapangan. Kebijakan new normal belum diterapkan, tetapi kondisi seharian masyarakat tampak sudah seperti keadaan normal. Berseliweran tanpa masker, berkelompok tanpa physical distancing bukan pemandangan yang asing lagi.
Malah yang lebih memprihatinkan, ada beberapa sekolah swasta di Medan tidak mentaati aturan pemerintah dengan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Hal ini sebenarnya tak bisa dibiarkan terjadi, mengingat bahaya virus yang mengancam keselamatan pelajar dan masyarakat luas. Pemerintah sebaiknya bertindak cepat dengan melarang, sementara masyarakat seharusnya segera melaporkan bila mengetahui ada yang melanggar aturan.
Keinginan pelajar dan orangtua untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka sangat tinggi, seharusnya diimbangi dengan keinginan dan kesadaran tinggi melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga bila kasus terinfeksi Covid sudah menurun, otomatis wilayahnya bisa ditetapkan sebagai zona hijau. Otomatis juga satuan pendidikannya bisa menerapkan pembelajaran secara tatap muka. Hilangkan kebiasaan memiliki keinginan tinggi tanpa dibarengi upaya yang tinggi pula. (***)