Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Upaya Melindungi Tokoh Agama

Redaksi - Senin, 21 September 2020 17:13 WIB
1.297 view
Upaya Melindungi Tokoh Agama
Foto: change.org
Tokoh Agama (ilustrasi)
Peristiwa tindak kejahatan dengan korban tokoh agama sudah sering terjadi.

Pendeta Daron A Unjung asal Kalimantan Tengah ditusuk orang tak dikenal dengan kayu, tahun 2019 silam. Penusukan itu menyebabkan luka cukup serius sehingga Pendeta Daron harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polisi pun mengusut peristiwa tersebut dengan mencari keberadaan pelaku. Sayangnya, pelaku ditemukan tewas bunuh diri.
Lalu baru-baru ini, kejadian serupa dialami seorang ulama Syekh Ali Jaber. Seorang pria tak dikenal tiba-tiba menyerangnya saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.

Pelaku menusuk bagian lengan kanan Syekh hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa ini pun mengundang berbagai reaksi baik dari Komnas HAM, DPR dan juga masyarakat. Mereka menuntut supaya kasus ini terus diusut, terlebih bukan saja karena korban sebagai tokoh agama, tetapi tindakan kekerasan terhadap siapapun dianggap sebagai kejahatan berdasarkan hukum dan prinsip HAM.

Komnas HAM sendiri meminta supaya polisi mengusut kasus penyerangan ini secara tuntas, termasuk membuat konstruksi peristiwa secara dalam, termasuk mengkonfirmasi kebenaran informasi bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf merasa penting jika pemerintah membuat regulasi terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Karena tokoh agama dinilai sebagai agen yang membantu negara memberikan pemahaman tentang kerukunan kepada umat beragama.

Perlindungan terhadap tokoh agama memang sangat diperlukan. Selain sebagai warga negara, tokoh agama juga memiliki banyak jemaah dan berperan untuk mengarahkan umat ke jalan kehidupan yang benar dan baik. Apalagi tokoh agama yang sudah ternama dan punya kharisma, tentu sangat besar pengaruhnya di masyarakat.

Ketenaran dan massa yang banyak itu pula yang menyebabkan tokoh agama selalu menjadi "rebutan" orang dan berbagai pihak untuk kepentingannya. Kepentingan politik yang paling dominan, sehingga tokoh agama selalu sangat berperan jadi ujung tombak partai politik atau calon kepala daerah.

Sehingga sering terjadi pro-kontra di masyatakat terkait ucapan dan apliasi politik sang tokoh agama tersebut. Padahal seharusnya tokoh agama berada di semua golongan, tanpa sekat politik dan kepentingan lainnya.

Sangat banyak jumlah tokoh agama di Indonesia, baik yang terkenal ke seluruh negeri sampai ke luar negeri, maupun yang berada di pelosok desa. Sangat sulit bila harus melindunginya secara fisik personal. Namun perlindungan regulasi dengan undang-undang tentu sah saja. Misalnya memberlakukan hukuman lebih berat kepada pelaku tindak kejahatan kepada tokoh agama.

Sebagai tokoh agama yang memiliki kharisma dan massa, sebenarnya sudah punya nilai tersendiri di masyarakat. Sangat jarang yang tak mengenalnya. Hal ini merupakan nilai tambah yang bisa menjaganya dari masalah keamanan. Beda dengan selebritis yang harus dikawal karena banyak penggemar yang mendekat ingin minta foto atau tandatangan, tokoh agama sebagai panutan yang disegani. Sehingga jemaahnya cukup memandang dari jauh dan mendengarkan ucapannya.

Jadi secara otomatis tokoh agama sudah memiliki perlindungan diri yang alami. Karenanya ceramah dan perilakunya merupakan alat keamanan yang tinggi. Bantuan perlindungan secara fisik sangat perlu, tetapi akan lebih sangat nyaman bila perilaku dan ucapan jadi alat untuk melindungi diri.

Maraknya tindak kejahatan kepada tokoh agama sebaiknya menjadi pelajaran agar aparat keamanan memperhatikan segala kegiatan yang melibatkan tokoh agama. Bagi tokoh agama sendiri, seharusnya introspeksi agar bisa lebih dekat dengan semua masyarakat tanpa membedakan apa-apa. (***/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru