Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Maklumat dan Citra Polri

Redaksi - Minggu, 27 September 2020 18:34 WIB
624 view
Maklumat dan Citra Polri
Foto: Dony Indra Ramadhan
Kapolri Jenderal Idham Azis 
Polri menyatakan tak akan mengeluarkan izin keramaian selama berjalannya tahapan Pilkada Serentak 2020 pada Desember nanti. Polri justru akan menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk menegakkan aturan pada Undang-Undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggung jawab atau 'provokator' yang membuat warga berkerumun.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Maklumat Kapolri:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, semenjak bencana pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, Kapolri sudah mengeluarkan maklumat dua kali. Sebelumnya Kapolri resmi mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Maklumat tersebut sebelumnya diterbitkan pada 19 Maret 2020.

Pelaksanaan maklumat pertama di lapangan sudah cukup baik. Namun banyak hal yang harus dibenahi untuk pelaksanaan maklumat kedua, antara lain melakukan tindakan dengan tegas tanpa pilih kasih. Apalagi dalam pelaksanaan Pilkada yang terkait masalah politik. Banyak yang meragukan kalau Polri bakal tidak konsisten melaksanakan maklumat itu.

Keraguan itu harus dijawab Polri dengan tindakan nyata di lapangan dengan bertindak tegas kepada siapapun bila melanggar protokol kesehatan dan peraturan maklumat lainnya. Karena bila tidak melakukan tindakan dengan tegas, berarti Polri tidak menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Polri dalam menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sangat besar. Selain sebagai tanggung jawab abdi negara, Polri menjadi garda terdepan dalam mengawasi sekaligus pelaksanaan perundang-undangan. Sehingga setiap personil Polri memiliki tanggung jawab sangat besar dalam kelancaran bernegara, apalagi dalam kondisi bencana pandemi saat ini.

Dalam kondisi pandemi saat ini keberadaan Polri sangat menentukan, sehingga jadi ujian sekaligus menentukan citranya di masyarakat. Baik dan buruknya citra ditentukan oleh diri sendiri. Dengan kesadaran, ketulusan sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat, citra baik itu secara alami akan muncul. Tentunya yang terpenting akan mampu menyelamatkan banyak jiwa anak bangsa. (***/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru