Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Redaksi - Selasa, 17 November 2020 11:31 WIB
466 view
Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Sumber Foto dok/ist
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, Letjen TNI 
Letjen TNI Doni Monardo, Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 menyampaikan kabar baik, Sabtu (14/11) bahwa dalam sebulan terakhir kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan dan yang sembuh meningkat. Sesuai data, kasus aktif turun 7,07 persen dan sebaliknya angka kesembuhan meningkat 7,34 persen. Angka kematian pun turun 0,25 persen secara konsisten.

Hal ini tentu memberikan optimisme bagi masyarakat, sekaligus indikasi bahwa pandemi ini bakal segera berakhir. Juga membuktikan bahwa kerja keras yang dilakukan selama ini oleh tenaga medis, pemerintah, pimpinan daerah, satgas, relawan, dan kelompok masyarakat lainnya, didukung TNI-Polri sudah cukup baik.

Selain itu, tindakan tegas aparat keamanan juga cukup besar pengaruhnya dalam pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol Covid. Seperti Polri, sudah mengeluarkan dua kali Maklumat Kapolri sejak Indonesia pandemi Covid. Pertama pada 19 Maret, Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan kedua Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Protokol dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 21 September lalu.

Maklumat ini mengacu pada azas "Salus Populi Suprema Lex Esto" yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Supaya maklumat itu diketahui masyarakat luas, maka selain disiarkan sejumlah media juga dipampangkan dan ditempelkan di berbagai tempat. Sehingga tidak ada alasan masyarakat tidak mengetahui dan tidak mematuhinya.

Namun di sela-sela kabar baik penurunan Covid itu, justru muncul kekhawatiran baru terkait kerumunan massa minim protokol kesehatan dalam beberapa hari terakhir. Pertama kerumunan massa di jalan tol menuju hingga Bandara Internasional Soekarno Hatta saat kepulangan pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab (HRS), Selasa (10/11). Kemudian kerumunan massa pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta Selatan dan dilanjutkan ke Bogor. Demikian juga hajatan HRS yang menikahkan putrinya, Sabtu malam juga menjadi tempat kerumunan massa juga minim protokol Covid.

Tak terbayangkan para tenaga medis yang selama ini sudah berjuang merawat pasien Covid menangis atau sangat sedih melihat kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga imbauan Polri jika ada kerumunan massa melanggar protokol Covid-19 agar dilaporkan ke pihak Polri muncul kembali di medsos akhir-akhir ini. Namun menjadi tanda tanya, apakah harus lapor dulu baru ada penertiban Polri ?

Padahal semua sudah menyaksikan, baik langsung maupun melalui media adanya kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu. Termasuk petugas yang melakukan pengamanan juga menyaksikannya secara langsung, tetapi tidak melakukan tindakan.

Kondisi ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang turut serta penularannya kepada keluarga dan masyarakat lainnya. Akhirnya bisa berakibat korban Covid akan meningkat kembali dan hasil yang sudah baik selama ini akan sia-sia. Akhirnya, pemerintah juga yang akan disalahkan.

Yang membuat khawatir akhir-akhir ini, bukan lagi hanya penyebaran virus corona, tetapi adanya pengabaian dan pembangkangan atas peringatan pemerintah, khususnya Maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan. Padahal maklumat itu untuk kebaikan seluruh kalangan masyarakat, sehingga tidak boleh ada yang merasa lebih hebat dan eksklusif.

Dalam kaitan ini maka yang menjadi pertaruhannya adalah keselamatan rakyat dan wibawa pemerintah dan aparat keamanan. Syukurlah Kapolri sudah bertindak tegas dengan mencopot Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor kemarin karena tidak menegakkan protokol kesehatan, dimana lokasi kerumunan massa itu berlangsung. Dengan tindakan tegas ini maka diharapkan pengabaian dan pembangkangan jangan terulang lagi ke depan, karena bisa menimbulkan kondisi yang semakin memburuk.

Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sebagaimana azas Maklumat Kapolri, maka jika masih ada yang melakukan pelanggaran meskipun sudah berulangkali diperingatkan, tidak ada lagi alasan untuk tidak menindaknya. Ini demi keselamatan rakyat dan negara Indonesia yang kita cintai ini. (*)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru