Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Mendukung Gerakan Vaksinasi Nasional

Redaksi - Kamis, 14 Januari 2021 10:24 WIB
683 view
Mendukung Gerakan Vaksinasi Nasional
Antara
Sebuah botol kecil berlabel Vaksin diletakkan di dekat jarum suntik medis di depan tulisan Coronavirus Covid-19" pada (10/4/2020). 
Vaksinasi Nasional Covid-19 sudah dimulai. Masyarakat Indonesia seharusnya tidak ragu lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama di negeri ini yang divaksin, Rabu (13/1) pagi, di Istana Merdeka Jakarta.

Selain Jokowi ikut pula vaksinasi perdana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Ketua PB IDI Daeng M Faqih, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, artis Raffi Ahmad mewakili anak muda dan beberapa orang lagi mewakili masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini masih terjadi pro-kontra di tengah masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 yang menggunakan produk Sinovac dari China. Mereka yang tidak bersedia divaksin memberikan beragam alasan, antara lain menyangsikan kehalalan produk dan efektivitas vaksin di dalam tubuh dan efek samping lainnya setelah divaksin. Mereka yang kontra umumnya masyarakat awam yang banyak membaca dan mendengar kabar hoax dari berbagai media sosial (medsos) dan pendapat-pendapat politikus yang berseberangan dengan pemerintah.

Memang pihak yang kontra dengan vaksinasi tidak sebanyak masyarakat yang pro dan menginginkan secepatnya divaksin demi meminimalisir terpapar virus mematikan itu. Namun itu cukup mengganggu upaya percepatan pemulihan dari pandemi yang sudah membuat dunia terpuruk. Sehingga untuk menghadang pendapat-pendapat negatif itu juga membutuhkan tenaga dan waktu yang cukup besar.

Sementara pemerintah sendiri berencana menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang merupakan produk hukum yang disahkan pada 7 Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo. Undang-undang ini merupakan payung hukum dalam mendukung pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul kembali.

Bahkan Pemerintah Daerah seperti DKI Jakarta menerapkan UU berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, bahwa yang menolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Namun masih muncul juga pro-kontra tentang hukum ini dengan menganggap pemerintah abai dengan hak azasi manusia. Dan menyarankan pemerintah lebih dulu menyosialisasikan tentang vaksinasi secara luas dengan waktu yang tidak singkat.

Beberapa pengamat menilai, upaya menolak vaksinasi Covid-19 ini dilakukan pihak yang tidak senang dengan penguasa (pemerintahan) dengan tujuan agar pemerintah dianggap tidak sukses. Banyak masyarakat awam terpengaruh, sehingga takut dan menolak vaksinasi. Mereka kerap membaca literasi salah yang selalu dimunculkan dengan berbagai cara secara terus menerus di medsos.

Padahal pemerintah sudah melakukan berbagai upaya terbaik dengan melaksanakan aturan sesuai standar WHO dalam proses pelaksanaan vaksinasi. Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan. Izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaksin yang dilakukan di Bandung. Selain itu BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.

Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman.

Sebelum itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac halal. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai, penetapan halal itu adalah bagian dari ketaatan akan regulasi.

Mengenai halal tersebut diatur dalam pasal 33 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketentuan yang sama juga ada dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dijelaskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Fatwa halal ini menjamin bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi China itu terbebas dari unsur najis.

Jadi tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menolak vaksinasi. Apalagi ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar bangsa terbebas dari pandemi Covid-19, sehingga masyarakat bisa kembali hidup normal seperti dulu dan ekonomi bisa bangkit kembali.

Siapa yang tak ingin kembali hidup normal bebas bepergian ke mana pun, berpelukan, jabat erat dan berkumpul dengan saudara dan kerabat, melihat konser dan sebagainya. Untuk itu masyarakat harus mengedepankan logika, mana mungkin pemerintah mau menghabiskan dana puluhan triliun rupiah untuk membeli vaksin bila tak bermanfaat.

Mari kita ikut vaksinasi demi masa depan yang lebih baik. Jangan mudah terprovokasi apalagi memprovokasi. Jadilah patriot bangsa sejati dengan mendukung Gerakan Vaksinasi Nasional.(***)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru