Belakangan ini isu pemekaran daerah kembali menghangat. Banyak kalangan meminta pemerintah kembali menetapkan kapan bisa dimulai lagi pemekaran daerah, salah satunya anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto. Hal itu, katanya, untuk memberi kepastian terhadap daerah-daerah yang telah melakukan usulan pemekaran.
“Kepastian sampai kapan moratorium (penghentian sementara, red) diberlakukan harus ditetapkan. Jangan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan,†kata Abraham dalam rapat kerja dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/2).
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan sementara atau moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Kamis (3/12/2020) mengatakan, moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh Daerah Otonomi Baru (DOB) masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
Saat ini Indonesia memiliki 223 DOB. Hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri.
Selain itu, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sumber daya manusia.
Alasan keuangan sepertinya membawa pemikiran yang pasif. Andai masalah keuangan belum selesai beberapa tahun mendatang, apakah pemekaran daerah terus berhenti? Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi Covid-19 berakhir.
Lebih baik mencari solusi agar pemekaran bisa terus berlangsung, dan justru dengan adanya pandemi ini kita bisa melihat daerah mana yang mampu mandiri untuk bisa menjadi DOB. Pemerintah tidak bisa pukul rata melihat kemampuan daerah, karena banyak daerah yang memiliki potensi tinggi dan maju bila menjadi DOB.
Terpenting saat ini pemerintah membuka kran agar daerah yang ingin menjadi DOB dipersilakan dengan beberapa syarat, antara lain misalnya dengan biaya mandiri. Tentu pemerintah juga harus membantu dengan berbagai cara agar DOB itu bisa maju.
Tentu hal ini sangat menguntungkan pemerintah pusat maupun DOB. Pemerintah akan terbantu dalam upaya menyejahterakan masyarakat, sementara DOB akan bisa belajar dan bekerja sekuat tenaga untuk kemajuan daerahnya.
Sangat banyak daerah kaya dengan potensi alam berupa laut, tambang dan sebagainya, namun terhambat dan lamban pengelolaannya karena pemerintah pusat yang harus menanganinya. Padahal, yang lebih tahu dengan daerahnya yakni orang-orang daerah itu sendiri. Di sini lah yang selalu membuat daerah sulit berkembang dan potensi alam tidak dikelola maksimal.
Namun peran pemerintah pusat juga sangat penting untuk mengawasi agar DOB bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Tidak menimbulkan adanya "raja-raja kecil" yang bisa merusak tujuan pemekaran itu sendiri.
Kita tidak boleh kaku dengan keadaan, tetapi harus bisa kreatif untuk mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera. (***)
Sumber
: Hariansib edisi cetak