Maret 2012 merupakan tahun bersejarah bagi profesi hakim Indonesia. Di tahun itu, pergerakan hakim bergelora hingga puncaknya lahir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Momen itu merupakan tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim. Untuk mengenang hari bersejarah tersebut, 1 Maret ditetapkan sebagai "Hari Kehakiman Nasional" yang dirayakan setiap tahunnya.
Hak keuangan dan fasilitas hakim antara lain soal ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok PNS. Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok PNS.
Sehingga gaji pokok terrendah yang diterima hakim dengan golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100 dan tertinggi bagi hakim gol IV/e dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4.978.000.
Hal prinsip lain dalam PP ini soal kenaikan tunjangan jabatan hakim yang sangat signifikan. Sebelumnya tunjangan jabatan hakim yang diterima paling rendah Rp 650.000 untuk hakim pratama, maka tunjangan jabatan hakim untuk posisi yang sama naik mencapai Rp 8.500.000 atau dikalkulasikan dalam persentese naik 1.208 %.
Hak lainnya selain tunjangan jabatan, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan zona daerah.
Selain itu, dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, hakim dapat diberi tunjangan perumahan dan transportasi. Besaran tunjangan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Dengan gaji dan tunjangan di atas, take home pay minimal seorang yang baru menjadi hakim dengan Gol III a masa kerja 0 tahun dengan penempatan daerah Sulawesi dapat diperkirakan: THP minimal: Gaji pokok Rp 2.064.100, tunjangan hakim Rp 8.500.000, tunjangan beras Rp 67.500 (10 Kg x Rp 6.750), tunjangan kemahalan Rp 1.350.000, tunjangan kinerja (dihapus), total Rp 11.981.600. Penghasilan ini akan meningkat seiring karier dan prestasi hakim tersebut hingga bisa mendapat take home pay kurang lebih Rp 40-an juta bagi hakim senior.
Dengan kenaikan kesejahteraan hakim ini, diharapkan semakin mendekatkan keinginan masyarakat akan peradilan yang bersih dan berwibawa. Artinya, peningkatan kesejahteraan harus seimbang dengan kinerja dan integritas.
Selain itu integritas hakim juga merupakan modal dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan. Seorang hakim sebagai wakil Tuhan selayaknya menjaga interigtas, etika dan perilakunya, serta memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Integritas dalam diri seorang hakim berperan sangat besar dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial di Indonesia. Namun alih-alih menjaga marwah kekuasaan kehakiman, mafia peradilan dan krisis integritas masih terus melanda hakim Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan data laporan akhir tahun dari KY pada tahun 2019, telah menerima 1.544 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam laporan akhir tahun 2019 tersebut, terdapat 130 hakim yang dijatuhkan sanksi oleh KY.
Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2018 yang hanya 63 sanksi. Sedangkan menurut data KPK, sepanjang tahun 2012 hingga 2019 terdapat 20 hakim yang tersandung kasus korupsi. Tingginya kasus pelanggaran kode etik serta rentetan kasus korupsi yang dilakukan hakim-hakim di Indonesia pada akhirnya telah melahirkan "public distrust" terhadap lembaga peradilan.
Untuk itu, langkah pembinaan perlu terus dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Selain itu, sikap tegas MA dalam melakukan pembersihan aparatur terus dilakukan dengan langkah konkrit.
Dengan semangat Hari Kehakiman Nasional ini, diharapkan hukum Indonesia semakin tegak dan adil. Keadilan memang akan jadi barang langka, jika hukum hanya tegak pada yang bayar.
Momen ini akan mencapai tujuan ketika hukum diterapkan hakim sesuai hati nurani serta sesuai motto, "Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".(***)
Sumber
: Hariansib edisi cetak