Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Korupsi di Tengah Pandemi

Redaksi - Rabu, 03 Maret 2021 10:35 WIB
390 view
Korupsi di Tengah Pandemi
Internet
Ilustrasi Korupsi
Empati terhadap masyarakat korban virus corona dan korban terdampak yang masih terus meningkat sejak setahun lalu kelihatannya masih belum mampu menyadarkan para pejabat kita untuk tidak korupsi. Kerja keras dan upaya menghentikan dan menurunkan dampak wabah Covid-19 masih terus dilakukan dan ditingkatkan, sehingga para pejabat tidak seharusnya melakukan praktik-praktik korupsi uang negara.

Kepedulian sosial, berbagi dengan para korban terdampak pandemi memang mengalami peningkatan. Demikian halnya, pemerintah melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) juga sudah mengalokasikan bantuan sosial yang sangat besar dalam mengatasi dampak pandemi ini. Namun di tengah pandemi ini, ternyata perilaku korup para pejabat juga belum surut, termasuk korupsi bantuan sosial.

Pada tahun 2020, KPK telah menahan dua menteri serta sejumlah kepala daerah yang diduga menerima suap. Bahkan salah seorang di antaranya, yaitu Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial, malah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil bagian dari dana bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak para korban terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya juga, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga terciduk karena diduga menerima suap dari ekspor benur dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi di tengah kesulitan ekonomi dan kesulitan masyarakat menghadapi Covid dan dampak yang ditimbulkannya.

Kemudian Minggu (28/2) dini hari, KPK juga menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah atas kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Sulsel. KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga diberikan perusahaan yang terlibat proyek kepada Nurdin.

Penangkapan ini sangat mengejutkan, mengingat Nurdin Abdullah selama ini dinilai sebagai sosok yang bersih dan berkinerja baik. Karirnya dimulai sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel selama dua periode dan dinilai berhasil. Sehingga pernah mendapat beberapa penghargaan sebagai tokoh anti korupsi. Ternyata penghargaan itu bukan menjadi jaminan seseorang pejabat mampu menghindari dan mencegah korupsi.

Sesuai dengan data-data penanganan korupsi yang dilakukan KPK sejak 2004 hingga Juni 2020. Ada 1.075 perkara yang ditangani dan 224 kasus terkait pengadaan barang dan jasa serta 708 kasus terkait dengan suap kepada pejabat di daerah dan pusat. Beberapa pejabat dikenal masyarakat sosok yang bersih. Belum terhitung lagi kasus-kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Melihat modus kepala daerah dalam melakukan korupsi, maka bukan tidak mungkin masih banyak pejabat di daerah lainnya yang memanfaatkan jabatannya melakukan korupsi yang belum diketahui para penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pandemi tidak menggugah pejabat untuk tidak korupsi. Padahal kasus korupsi ini sangat melukai hati masyarakat yang sedang kesulitan.

Menyedihkan memang mengingat kerja keras sudah dilakukan Presiden Jokowi dan jajarannya dalam mencegah penularan virus ini. Bahkan sejumlah Menteri dan kepala daerah telah ikut tertular. Bahkan Ketua Satgas Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo juga ikut tertular. Namun sebagian lagi malah memanfaatkan pandemi ini untuk korupsi.

Terjadinya kasus korupsi, terutama di daerah diduga karena pengawasan yang masih minim. Apalagi di tengah situasi pandemi, pengawasan makin lemah karena pergerakan masyarakat terbatas. Sebenarnya lembaga pengawas sudah ada, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.

Kelihatannya hasil kerja lembaga pengawas itu belum seperti yang diharapkan. Sehingga diharapkan harus kerja ekstra untuk memastikan jangan sampai terjadi lagi penyelewengan uang negara. Jangan sampai lembaga ini pun ikut berkolusi dengan pejabat yang diawasi, karena bisa mengakibatkan perilaku korup para pejabat semakin marak.

Demikian halnya penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus serius menangani pengaduan masyarakat terkait korupsi. Bahkan jangan hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga harus mengaktifkan petugas terkait di lapangan memastikan proyek-proyek dan bantuan pemerintah dapat terlaksana dengan baik di lapangan dan masyarakat. Jangan sampai kasus-kasus dugaan korupsi, khususnya di daerah berawal tapi tak berujung.(*)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru