Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Hentikan Pemalsuan Rapid Test Covid

Redaksi - Kamis, 25 Maret 2021 10:34 WIB
583 view
Hentikan Pemalsuan Rapid Test Covid
(SHUTTERSTOCK)(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Ilustrasi rapid test antigen
Pemalsuan memang bukan hal baru lagi. Tidak saja pemalsuan produk atau barang, tetapi juga pemalsuan surat-surat, materai, bahkan pemalsuan berita yang sering disebut hoax. Dampaknya tentu saja sangat merugikan negara, maupun masyarakat secara umum. Bahkan yang terkait dengan hoax, bisa menimbulkan gangguan stabilitas dan kerukunan yang akhirnya membahayakan negara.

Demikian halnya pemalsuan surat-surat, seperti yang dikeluhkan Gubsu terkait dengan hasil rapid test palsu. Memang tidak dirinci seberapa banyak surat keterangan rapid test palsu yang beredar di Sumut, tetapi dengan tegas Gubsu mengatakan akan memberikan sanksi hukum bagi rumah sakit dan klinik yang mengeluarkan hasil rapid test palsu.

Kebutuhan akan hasil rapid test itu akhir-akhir ini memang meningkat dan menjadi urgen bagi masyarakat terutama bagi yang akan bepergian ke luar kota melalui pelabuhan maupun bandara. Sehingga sejumlah rumah sakit maupun klinik diduga mencari keuntungan tanpa memikirkan akibatnya. Mereka berani mengeluarkan hasil rapid test palsu yang menyatakan status pasien negatif Covid-19 tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

Bagi sebagian masyarakat hasil rapid test palsu itu lebih menguntungkan dibanding harus diperiksa dulu. Selain biaya yang dikeluarkan lebih murah, yang bersangkutan merasa lebih nyaman tanpa menjalani rapid test. Namun jika ternyata mereka yang menggunakan hasil rapid test palsu itu sudah terinfeksi virus corona maka akibatnya penularan akan semakin meluas.

Pemalsuan hasil rapid test itu diberitakan hampir terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Sumut. Beberapa pelaku sudah ditangkap, namun diduga masih banyak yang berhasil lolos. Meskipun sanksi bagi pelaku pemalsuan itu sesuai KUHP tergolong berat yaitu pidana penjara selama 4 tahun, namun masih terjadi hingga saat ini.

Di tengah upaya pemerintah untuk memutus penularan Covid, tentu tindakan masyarakat yang dinilai lebih mementingkan hasil rapid test palsu yang diperoleh secara cepat dan murah itu tidak dapat ditolerir. Demikian halnya tindakan RS dan klinik yang mengeluarkan hasil rapid test palsu itu.

Tindakan para pelaku (RS dan klinik dengan masyarakat yang membutuhkan) ini diduga menjadi penyebab belum terkendalinya penyebaran virus ini. Setiap hari masih bertambah ribuan pasien yang terinveksi covid di seluruh Indonesia. Tidak lagi hanya virus corona, bahkan serangan mutasi virus corona B117 yang lebih parah dilaporkan juga telah ditemukan di Indonesia. Di Sumut sendiri dilaporkan telah ada 6 orang yang terpapar virus corona B117.

Sejauh ini belum diketahui apakah vaksin yang ada mampu melumpuhkan virus B117 yang pertama kali ditemukan di Inggris itu. Sehingga jika hal ini tidak segera dicegah dan diatasi, maka serangan virus ini akan semakin meluas.

Sementara vaksin Sinovac dan Sinopharm yang banyak digunakan saat ini masih sangat terbatas, baik jumlah dan daya imun tubuh yang ditimbulkannya. Kemenkes mengatakan bahwa vaksin tersebut hanya mampu menimbulkan 65 persen imun tubuh terhadap covid 19.

Sementara vaksin AstraZeneca malah telah ditangguhkan penggunaannya di 15 negara Eropa menyusul ditemukannya kasus fatal pembekuan darah usai penyuntikan vaksin tersebut di Austria dan Denmark. Syukurlah, BPOM setelah melakukan kajian telah mengijinkan kembali penggunaan vaksin ini. Namun bagi MUI menekankan penggunaannya dalam kondisi darurat saja.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Covid 19 maupun mutasi virus B117 belum bisa teratasi secara optimal, tidak saja di dalam negeri tetapi hampir di seluruh dunia. Sehingga jangan sampai ada lagi yang mencoba-coba melakukan pemalsuan, terutama hasil rapid test maupun hasil pemeriksaan lainnya, apalagi pemalsuan vaksin.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan yang tegas jika ada menemukan pemalsuan hasil rapid test ini. Segera ajukan ke penegak hukum untuk diproses agar mendapatkan ganjaran yang menimbulkan efek jera. Sementara itu penerapan protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan) harus tetap digelorakan dan diperketat untuk mencegah penularan yang semakin meluas.(*)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru