Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Pengelolaan Aset Negara

Redaksi - Senin, 12 April 2021 11:51 WIB
1.155 view
Pengelolaan Aset Negara
Internet
Ilustrasi
Pemerintah telah memutuskan mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah 44 tahun lebih dikelola Yayasan Harapan Kita yang identik dengan keluarga Cendana. Pengambilalihan itu diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor No.22/2021 tentang Pengelolaan TMII yang mulai berlaku 31 Maret 2021. Dengan demikian maka Keppres No.51/1977 yang diterbitkan Presiden Soeharto sudah tidak berlaku lagi. Keppres itu menyatakan bahwa TMII adalah hak milik negara RI dan penguasaan dan pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

Sebagaimana diketahui bahwa TMII yang merupakan miniatur Indonesia dan tempat hiburan itu, merupakan gagasan ibu Tien Soeharto setelah mengunjungi obyek-obyek wisata di luar negeri, di antaranya Disneyland AS tahun 1971 dan Timland di Thailand. Proyek mercusuar yang menelan biaya puluhan miliar rupiah yang pada saat itu angkanya dinilai sangat fantastis, mendapat protes dari mahasiswa dan berbagai kalangan karena dinilai sangat kontras dengan kondisi keprihatinan dan perekonomian yang dialami Indonesia saat itu.

Mahasiswa kecewa karena merasa protesnya tidak diindahkan. Kekecewaan mahasiswa itu akhirnya terakumulasi dengan masalah kemiskinan, maraknya "penjajahan" modal asing dan korupsi di pemerintahan saat itu. Maka terjadilah peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari tahun 1974) yang menelan banyak korban jiwa mahasiswa dan sejumlah materi berupa pembakaran mobil buatan Jepang.

Namun Presiden Soeharto bergeming, bahkan setelah peristiwa Malari itu, pembangunan TMII malah dikebut hingga mimpi Ibu Tien Soeharto itu pun terwujud pada 20 April 1975 dan menyerahkan pengelolaannya kepada Yayasan Harapan Kita yang juga diketuainya.

Memang tidak ada yang salah dengan pembangunan yang fenomenal bagi Indonesia masa itu. Dengan kehadirannya, maka untuk mengetahui lebih banyak tentang Indonesia, termasuk budayanya tidak perlu harus mengunjungi semua wilayah Indonesia, cukup mengunjungi TMII. Di samping itu TMII juga menjadi daya tarik Jakarta karena menjadi tempat hiburan warga dengan spirit dan budaya Indonesia, sehingga sering dijuluki sebagai jendela Indonesia.

Sejak tahun 1977 hingga saat ini, meskipun Soeharto tidak berkuasa lagi (sejak 1998), tetapi TMII masih tetap dikelola Yayasan Harapan Kita. Sehingga banyak masyarakat menilai bahwa TMII yang merupakan aset negara ini sudah seperti milik keluarga Cendana.

Pengambilalihan kembali TMII oleh Presiden Jokowi patut mendapat apresiasi. Karena empat presiden sebelumnya, yaitu BJ Habibie, Abdulrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Sukarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2 periode seperti melupakan dan tidak pernah mengusik aset berharga milik negara itu. Padahal, selain bernilai historis, TMII yang terhampar di areal kurang lebih 150 hektare di Jakarta Timur itu bernilai ekonomi tinggi dan sangat potensial bagi pendapatan negara. Sayangnya menurut pihak Sekretariat Negara, TMII tidak pernah memberikan kontribusi kepada negara.

Sehingga wajar saja TMII dan pengelolaannya diambil alih pemerintah (Kementerian Setneg) untuk diberdayakan menambah penghasilan negara. Selain TMII, pemerintahan Jokowi juga telah menginventisasi dan memulihkan kembali kepemilikan sejumlah aset negara yang selama ini pengelolaannya kurang efektif. Beberapa di antaranya telah dan akan dipulihkan kembali untuk dikelola Menteri Sekretaris Negara, yaitu GBK (Gelora Bung Karno), kawasan Kemayoran, Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Granada (Veteran) dan aset berharga lainnya. Jika ditotal-total, aset yang dipulihkan tersebut bernilai lebih dari seribuan triliun rupiah.

Inventarisasi aset-aset negara ini diharapkan tidak sebatas di Jakarta tetapi juga aset yang ada di daerah. Diyakini, banyak juga aset negara tersebar di daerah seperti rumah-rumah dinas (Rumdis) pegawai pusat yang tampak tidak dikelola efektif bahkan cenderung ditelantarkan kementerian terkait. Rumdis tersebut tidak terawat, sehingga pegawai enggan menempatinya, padahal terdapat di lokasi-lokasi strategis. Pembiaran tersebut membuat banyak pihak tergiur dan berupaya untuk menguasainya menjadi milik sendiri.

Selain aset negara (pusat), maka pemerintah daerah (Pemprov dan Pemkab) juga perlu melakukan inventarisasi aset daerah yang selama ini pengelolaannya kurang optimal dan ditelantarkan. Ada juga beberapa aset yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak swasta dalam jangka panjang, sehingga bisa terlupakan dan akhirnya beralih kepemilikan.

Mencegah hilangnya aset negara dan daerah ini, maka saatnya aset-aset tersebut diinventarisasi dan pengelolaannya dipulihkan kembali. Semua harus dimasukkan dalam neraca pembukuan sebagai aktiva tetap. Sehingga sampai kapan pun aset bernilai tinggi itu tidak akan jatuh ke tangan swasta dengan dalih kerjasama pengelolaan atau kerjasama lainnya. (*)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru