Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Heboh e-KTP

- Jumat, 21 November 2014 09:56 WIB
333 view
Persoalan e-KTP mencuat kembali. Dulu sewaktu baru dibagikan kepada masyarakat, pemerintah sempat memberikan larangan agar e-KTP tersebut tidak difotocopy, agar tidak merusak chip yang tertanam di dalamnya. Lalu kemudian masyarakat mengkritik habis sampai akhirnya pemerintah menjelaskan bahwa e-KTP aman.

Tetapi persoalan baru muncul belakangan. Pemerintahan yang kini dipimpin Presiden Jokowi menemukan fakta aneh baru mengenai e-KTP. Kabarnya, perusahaan yang mengelola sistem administrasi IT-nya ternyata berlokasi di India dan secara reguler melakukan pemeriksaan. Bukan hanya itu, ada bukti bahwa e-KTP palsu telah ditemukan di Tiongkok dan Paris.

Spontan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyetop pembagian e-KTP ini sampai awal tahun depan. Investigasi akan dilakukan tim Kementrian Dalam Negeri, untuk memperjelas mengenai persoalan ini.

KPK juga turun tangan. Melengkapi kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP yang sudah ditangani sebelumnya, kali ini KPK menelusuri bagaimana proses pengadaan proyek senilai lebih dari Rp. 1 triliun tersebut bisa menggunakan perusahaan luar negeri, sehingga akses ke dalam data kependudukan di Indonesia berpotensi disalahgunakan pihak lain termasuk asing. KPK benar-benar serius menelusuri masalah ini. KPK hendak mengetahui, khususnya chip yang dimasukkan ke dalam e-KTP, apakah memang digelembungkan atau menyalahi aturan pengadaan barang/jasa.

Atas kasus server e-KTP ini, KPK bahkan menghargai sikap Kementrian Dalam Negeri karena memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja dan menelisik penyimpangan dan keanehan dalam kasus e-KTP. Ini memang menjadi persoalan serius yang sampai sekarang belum juga dijawab Mendagri sebelumnya. Tetapi KPK kelihatannya sangat intens melakukan penelurusan. Barusan saja, KPK melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumya memang KPK telah menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.

Proyek e-KTP ini memang benar-benar lahan basah. Ini merupakan proyek skala nasional yang dulunya menjadi sebuah mercusuar pemerintahan SBY. Tetapi nyatanya bau busuk proyek ini satu demi satu perlahan terbongkar dan niat jahat para pelaksana kegiatan tersebut terungkap ke permukaan.

Dari kasus ini kita semakin mengerti alangkah mudahnya bangsa ini disusupi oleh asing. Salah satunya adalah karena dari dalam negeri sendiri kita tidak menggunakan para peneliti dan industri yang ahli di dalam e-KTP termasuk mengelola server-nya. Mungkin saja dalih pejabat Kementrian Dalam Negeri benar bahwa servernya ada dua di Indonesia. Tetapi pemeliharaan regular oleh IT asing jelas-jelas sangat memungkinkan mereka melakukan kloning terhadap data kependudukan kita, entah dengan niat apapun itu.

Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa proyek ini aman dan tidak kemudian menjadi sumber penyalahgunaan. Security di atas segalanya, meski kemudian proyek ini harus distop selamanya. Kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di Kementrian Dalam Negeri ini juga harus dibongkar, untuk menelusuri aliran uang tersebut mengalir ke mana. (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru