Sejumlah- anggota DPR dikabarkan hendak mengajukan hak interpelasi kepada pemerintahan Presiden Jokowi sehubungan dengan telah dinaikkannya harga BBM beberapa waktu lalu. Mereka menggunakan dalil bahwa seharusnya harga BBM dinaikkan ketika harga minyak dunia meningkat, setidak-tidaknya dalam 6 bulan terakhir. Tetapi ini justru sebaliknya, harga BBM dinaikkan ketika harga minyak dunia sedang turun.
Usulan tersebut banyak didukung terutama oleh mereka yang berseberangan sikap dengan pemerintah selama ini. Namun Partai Demokrat sedikit berbeda, meski substansinya sama. Partai Demokrat kabarnya "hanya" hendak mengajukan hak bertanya kepada pemerintah menyangkut kenaikan harga BBM tersebut.
Kedua hak itu memang adalah hak parlemen (DPR). Hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah menyangkut kebijakan strategis dan penting, yang diambil oleh pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, bangsa dan negara. Hak ini harus diajukan setidaknya 25 orang anggota DPR. Sementara itu, hak bertanya bisa diajukan seorang anggota DPR atau beramai-ramai untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.
Penggunaan hak interpelasi memang memiliki mekanisme tertentu. Dalam UU MD3, disebutkan bahwa hak ini harus disetujui paripurna DPR untuk kemudian diusulkan sebagai hak DPR. Jika paripurna menyetujui, maka Presiden atau menteri dapat hadir memberi penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam paripurna berikutnya.
Persoalannya adalah banyak pihak yang merasa hak interpelasi ini terlalu mengada-ada. Dalam perbincangan dengan media, banyak politisi yang hendak mengajukan hak interpelasi sebenarnya sedang berwacana mengenai hak bertanya. Kebijakan menaikkan harga BBM bukan hanya mengenai harga minyak dunia, tetapi juga mencantumkan klausul tambahan yaitu nilai tukar rupiah. Sampai saat ini, nilai tukar rupiah terhadap dollar tidak pernah berada di bawah Rp. 12.000. Jadi, meski harga BBM turun, tetapi karena pembeliannya menggunakan US dollar, maka tetap saja APBN tergerus dan terancam jebol sampai akhir tahun.
Penggunaan hak interpelasi ini dipandang berlebihan dan merupakan mekanisme DPR untuk menuju arena baru persaingan jilid baru. Dalam UU MD3 pasal 197 disebutkan bahwa dalam hal DPR menolak penjelasan Presiden, DPR dapat menggunakan hak lainnya, yaitu hak angket alias hak menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan dan hak menyatakan pendapat. Lagi-lagi, penggunaan hak angket diduga merupakan rencana untuk menggusur Presiden Jokowi dari pemerintahannya saat ini.
Kita menyesalkan rencana-rencana di atas. Dalam waktu kurang dari dua bulan, DPR baru saja mulai bekerja setelah konflik lama di antara mereka, dan itupun dimulai dengan sebuah pekerjaan besar menggunakan "hak"-nya. Kita sebenarnya sangat mengapresiasi jika sebelum memaksakan diri menggunakan "hak" politik dan hukum tersebut, DPR bekerja keras terlebih dahulu. Sebab jika tidak, sebagaimana disebutkan di atas, ada kesan bahwa DPR hanya memanfaatkan "hak"-nya tersebut untuk merebut kekuasaan, atau setidaknya menciptakan ketidakstabilan politik di negeri ini.
Kebijakan menaikkan BBM adalah turbulensi baru. Itu benar. Di mana-mana sekarang masyarakat mengeluhkan hal tersebut.
Tetapi itu bukan berarti DPR juga menambah persoalan dengan menciptakan konflik baru. Menaikkan harga BBM bukan hanya menciptakan keadilan baru dalam kehidupan berbangsa, tetapi juga mencegah masuknya para mafia minyak menyelundupkan minyak ke luar negeri. Menaikkan harga bukan hanya soal kalkulasi, tetapi juga memanfaatkan momentum.
(***)