Konsep- membangun negara sebagaimana dikatakan Jokowi-JK dengan Revolusi Mentalnya tentu salah satu sasaran utama yang ingin dicapai adalah bebasnya negara ini dari korupsi. Korupsi yang merupakan kejahatan kemanusiaan (extra ordinary crime) telah membuat bangsa kita mengalami stagnasi yang luar biasa. Bisa dikatakan akar masalah kita hanya masalah korupsi. Kalau korupsi bisa dibabat, dihentikan, diamputasi, entah istilah apapun yang digunakan maka bangsa ini bisa menjemput masa depan yang lebih baik. Masalahnya, dari mana memulainya?
Tentu dimulai dari pimpinan tertinggi. Kalau di atas (pusat) beres, maka yang di bawah ini akan melakukan hal sama. Untuk itu gerakan revolusi mental kita harapkan bisa punya dampak mengurangi korupsi yang sangat masif dilakukan oleh mereka yang punya kekuasaan. Untuk itu, mencegah korupsi harus jadi skala prioritas pemerintah.
Untuk itu, perlu sebuah perenungan semua aparat pemerintahan tentang makna Hari Anti Korupsi secara reflektif dimana setiap 9 Desember dunia memeringati Hari Korupsi. Peringatan ini sangatlah urgen dalam rangka membangun semua negara di dunia berjalan tanpa korupsi, termasuk pemerintahan Jokowi-JK dengan konsep Nawa Citanya. Korupsi tampaknya sudah disepakati semua negara adalah kejahatan kemanusiaan (extra ordinary crime).
Korupsi dalam studi IMF dan Bank Dunia dianggap biang keladi kegagalan pembangunan. Di negara Indonesia masa Orde Baru, 40 persen dana pembangunan dikorupsi dengan berbagai modus. Kesimpulannya, kegagalan kita sebagai sebuah negara dalam pembangunan dikarenakan masalah korupsi yang sangat akut.
Apa upaya membangun sebuah negara tanpa korupsi? Seperti mayoritas negara-negara di benua Afrika korupsinya sangat tinggi. Sampai saat ini Afrika menjadi negara terbelakang karena masalah korupsi yang sangat akut. Termasuk negara kita merupakan negara yang terjangkit penyakit akut korupsi.
Terbentuknya KPK secara sistem dan kelembagaan tentu punya tugas khusus memberantas korupsi.
KPK didukung masyarakat, tetapi secara politis kurang mendapat dukungan. Buktinya DPR selalu mencari celah bagaimana merevisi UU, KPK termasuk menyelipkan RUU KUHP agar KPK tidak punya wewenang melakukan penyadapan. Ini adalah bentuk kemunduran besar bagi bangsa kita dalam memberantas korupsi. Bahkan KPK perlu diberi wewenang yang lebih besar lagi agar korupsi bisa diatasi di negara kita.
Jika melihat efek korupsi yang sangat besar bagi sebuah bangsa, tidak ada alasan untuk mengampuni tindakan korupsi. Kelaparan, kemiskinan, keterbelakangan adalah efek dari korupsi yang sangat masif. Dunia perlu melihat ke negara Tiongkok dalam hal pemberantasan korupsi. Tiongkok jadi icon pemberantasan korupsi karena menghukum siapa saja yang jadi pelaku korupsi. Berkat kegigihan memberantas korupsi, Tiongkok jadi pusat pertumbuhan ekonomi dan teknologi terbaru. Posisi USA mulai tergeser dalam banyak hal karena negara ini mampu mengatasi korupsi di negaranya.
Pemerintahan Jokowi-JK perlu menggunakan ini sebagai referensi .
Jelasnya lagi, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dengan penegakan hukum (law enforcement).
Saatnya dirumuskan kebijakan pencegahannya melalui pendidikan korupsi sejak dini mulai dari keluarga, termasuk dengan konsep revolusi mental.
Sekolah, institusi agama saatnya merumuskan model (implementasi revolusi mental) bagaimana melakukan sosialisasi anti korupsi sejak dini. Hal ini sangat penting agar jangan lagi muncul generasi koruptor yang sangat membahayakan setiap negara.
Semoga peringatan Hari Antikorupsi setiap 9 Desember jadi momentum khusus bagi semua negara, khususnya pemerintahan kita untuk membenahi negaranya dari penyakit korupsi yang sangat mematikan ini.
(#)