Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025
Tajuk Rencana

Memburu Pajak

- Selasa, 20 Januari 2015 10:38 WIB
478 view
Pajak menjadi salah satu sektor yang ingin digenjot Presiden Jokowi dan the dream teamnya untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan pembangunan Indonesia secara keseluruhan. Untuk tahun 2015 ini, pemerintah bersama DPR RI menyepakati sektor pendapatan negara sebesar Rp1.793,6 triliun.

Untuk kebutuhan tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan dalam negeri sebesar Rp1.790,3 triliun. Pendapatan dalam negeri tersebut sebagian besar, yaitu Rp1.380,0 triliun  akan berasal dari pajak, dan penerimaan negara bukan pajak  hanya sebesar Rp 410,3 triliun. Sementara itu, penerimaan lain berasal dari hibah sebanyak Rp3,3 triliun.

Target tinggi tersebut memang bukan main-main. Sebelumnya target penerimaan pajak hanya bisa mencapai realisasi penerimaan pajak sebesar Rp. 900 triliun. Direktur Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany kepada media mengatakan target pendapatan di sektor pajak diyakini bisa dicapai karena ada indikasi pertumbuhan tahun ini, meski tidak signifikan.

Dalam rangka memenuhi target tersebut pemerintah melalui Direktorat Pajak akan menyasar pajak PPh badan, PPh final 1%. Selain itu, PPh pasal 1 juga diharapkan lebih baik dibanding tahun lalu. Tetapi yang paling penting sebenarnya adalah upaya untuk mendorong ketaatan wajib pajak. Mengenai hal ini, Menteri Keuangan menyampaikan berita yang mencengangkan. Sebanyak 1000 perusahaan asing ternyata tidak membayar pajak alias mengemplang pajak yang seharusnya menjadi kewajibannya.

Aksi mengemplang pajak sebenarnya bukan kisah baru. Ini adalah perilaku lama yang kebanyakan dilakukan bukan oleh perusahaan wajib pajak (WP) kecil, melainkan kelas kakap. Sebelumnya telah terungkap bagaimana petugas perpajakan ternyata bekerjasama dengan perusahaan pengemplang pajak untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Kasus Gayus Tambunan sebenarnya mengungkapkan bagaimana perusahaan papan atas justru menjadi pengemplang pajak. Mereka yang seharusnya taat pajak justru menyogok petugas pajak karena uang suap nilainya lebih kecil dari yang seharusnya disetor kepada negara.

Perusahaan papan atas ini benar-benar tidak ingin melunasi kewajibannya kepada negara melainkan hanya ingin terus  mendapatkan keuntungan.

Memang perlu tindakan keras kepada WP yang mencoba bermain-main dengan kebijakan pemerintah. Untuk memaksa WP, pemerintah kabarnya akan menerapkan sanksi keras berupa kebijakan gijzeling atau paksa badan kepada pengemplang pajak. Untuk tahap pertama, pemerintah telah meneliti 31 WP yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, Ditjen pajak akan mengeksekusi berupa gijzeling 11 WP. Ke-11 penunggak pajak tersebut terdiri dari WP pribadi dan WP badan. Satu di antaranya warga negara asing.

Kebijakan gijzeling ini harus dibarengi dengan kepatuhan. Tidak ada artinya jika pemerintah hanya berhasil melakukan gijzeling tetapi kemudian WP-nya tidak menjalankan kewajibannya. Semuanya WP harus ditertibkan dan ditingkatkan kepatuhannya kepada kewajibannya.

Dari sisi internal pemerintah, peningkatan kualitas para petugas pajak memang harus semakin ditekankan. Pemerintah telah melakukan upaya renumerasi dan sistem on-line. Hal ini harus didorong terus supaya petugas pajak tidak sempat dirayu  WP nakal.

Pembangunan kita sedang butuh dana besar. Pajak harus didorong berperan lebih besar. (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru