Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025
Tajuk Rencana

Harusnya Bersatu Melawan Koruptor

- Kamis, 22 Januari 2015 10:49 WIB
467 view
Pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Polri ternyata tidak terima. Mabes Polri malah mendaftarkan gugaran praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komjen Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 b UU Antikorupsi. Ia disangka menerima gratifikasi dan suap dari pihak swasta dan perusahaan, serta diduga menampung setoran dari sejumlah polisi yang ingin naik pangkat.

Berdasarkan pernyataan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, gugatan hukum tersebut diajukan Tim Divisi Pembinaan Hukum Polri. Polri menyatakan, terdapat celah untuk melakukan gugatan praperadilan tersebut, sesuai prinsip yang dimiliki Polri. Materi gugatan kabarnya disusun tim ahli yang dipersiapkan Mabes Polri.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya sudah mendengar gugatan yang dilayangkan beberapa hari lalu itu. Pihaknya menyatakan akan menghadapi proses tersebut dengan sungguh-sungguh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa “perang” antar lembaga penegak hukum tersebut memang patut disesali. KPK maupun Polri adalah institusi yang seharusnya melawan koruptor, bukan saling melawan dan menjegal. Dengan keunikan kerjanya masing-masing, bersama dengan Kejaksaan Agung, seharusnya kedua institusi tidak perlu berseteru.

Siapa yang diuntungkan jika kedua institusi ini "perang"? Yang bersorak gembira pastilah koruptor. Para koruptor ini akan menggunakan kelengahan kedua institusi dan kemudian menjalankan aksi-aksinya. Para koruptor tentunya amat senang karena akibat dari persoalan ini, fokus kepada mereka menjadi
berkurang. Mereka akan mendapatkan keleluasaan karena mereka tidak lagi menjadi trending dalam penanganan perkara. Dalam istilah manajemen, posisi para koruptor mendapatkan pesaing.

Mari bandingkan dengan kinerja Jaksa Agung yang sekarang ini sedang gencar menggebuk para mafia suap dan penilap uang negara. Kejaksaan Agung kabarnya sudah mulai bekerja dengan tim Satgassus Korupsi. Sebanyak 30 kasus korupsi dibagi untuk digarap secara serentak oleh 100 jaksa terpilih dari seluruh Indonesia. Bayangkan cepatnya kinerja Kejaksaan Agung yang baru saja melantik para jaksa tersebut. Padahal bekerjanya belum ada sebulan setelah dilantik. Ke-30 kasus tersebut kabarnya tergolong kasus baru. Bukan kasus lama yang mangkrak. Tentu saja kasus yang mangkrak akan tetap menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Andai KPK dan Polri ikut berlari bersama Kejaksaan Agung, ibaratnya senjata, mereka akan menjadi trisula maut bermata tiga. Mereka akan mampu mendorong percepatan penanganan kasus, mencegah kasus baru dan menangani kasus-kasus korupsi dengan cepat.

Kita berharap aksi gugatan ini tidak menurunkan niat melawan korupsi. Sekali lagi kita ingatkan, kekompakan dan kesamaan hati perlu terus dibangun.

Koruptor tentu saja akan sangat menyukai saling berkompetisi dan adu ego antar institusi penegak hukum. Dengan cara itu mereka akan lebih punya ruang.

Bersatulah KPK dan Polri. Musuh sebenarnya ada di depan mata: koruptor! (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru