Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Pengaturan Dana Kampanye

- Senin, 23 Maret 2015 10:15 WIB
257 view
Pengaturan Dana Kampanye
Sebentar lagi Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilangsungkan. Di 23 daerah di Sumatera Utara perhelatan akbar tersebut juga akan digelar. Masyarakat akan memilih pemimpinnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta kita harapkan merupakan hasil dari Pilkada yang jujur dan adil.

Selama ini kita tahu Pilkada sering tidak sehat. Salah satunya karena masing-masing kandidat berada pada posisi yang sering tidak sama, khususnya dalam hal pendanaan. Ada kandidat yang berasal dari latar belakang pengusaha. Maka stok dana yang dimilikinya tentu sangat berbeda jauh dengan kandidat yang latar belakangnya misalnya masyarakat biasa.

Tak urung, perbedaan stok atau modal ini menyebabkan banyak kandidat yang berkapasitas, justru mengundurkan diri sebelum masuk ke dalam gelanggang. Isu mengenai pundi-pundi yang harus dimiliki menyebabkan banyak kandidat merasa "tidak pantas" bersaing.

Maka wajar kemudian saat ini KPU menata pembiayaan kampanye melalui Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini sedang dalam tahapan sosialisasi. Di dalam PKPU tersebut dicantumkan bahwa tujuan pembatasan dana kampanye adalah untuk menjaga agar pasangan calon terpilih tetap mengutamakan kepentingan pemilih daripada kepentingan para penyumbang dalam membuat kebijakan dan menghindari jor-joran di antara pasangan calon dalam mengumpulkan dan membelanjakan dana kampanye. Karena itu, PKPU mengharapkan bahwa para kandidat akan menekankan tiga prinsip penting, yaitu, prinsip kebebasan, yaitu memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk menggalang dana kampanye sesuai kemampuan; prinsip kesetaraan, yaitu membatasi besaran penerimaan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja) untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar pasangan calon yang bersumber pada kepemilikan dana kampanye dan yang terakhir adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas, yaitu mengharuskan partai politik dan calon terbuka terhadap semua proses pengelolaan dana kampanye, untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan dan membelanjakan dana kampanye secara rasional, sesuai etika dan tidak melanggar peraturan.

Untuk Pilkada ini, akan dimulai bantuan pendanaan dan pembatasan dana kampanye. KPU, melalui APBN akan memberikan bantuan pendanaan pada kampanye melalui debat publik/debat terbuka antar pasangan calon. KPU juga akan memasilitasi penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Sedangkan pasangan calon hanya membiayai kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Itupun akan dibatasi dengan aturan KPU yang akan mempertimbangkan besarannya sesuai dengan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah dan standar biaya daerah. Dengan demikian pembatasan dana kampanye yang ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terbatas pada pembatasan dana kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.

Kita berharap bahwa semua pihak akan turut memberikan masukan mengenai hal ini. Model kampanye yang akan didanai negara tentunya akan sangat terbatas. Maka kandidat akan menggunakan model kampanye dengan jenis lain, termasuk melalui media elektronik yang pengaturannya belum ada di dalam PKPU.
 
Kejujuran dan keterbukaan kandidat memang sangat dinanti. Pilkada, harus diubah dari kompetisi hanya sekedar kompetisi pundi-pundi uang menjadi kompetisi kualitas. (***)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru