Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Menghukum Pembuang Sampah Sembarangan

- Selasa, 07 April 2015 09:57 WIB
664 view
  Menghukum Pembuang Sampah Sembarangan
Pemerintah Kota Medan bersama DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sampah. Dari Ranperda ini yang ramai dibicarakan adalah rencana menghukum orang yang membuang sampah sembarangan, dengan pidana kurungan dan denda Rp50 juta. Tujuannya tentu saja baik, agar kota yang kita cinta ini bersih dari sampah.

Sebelum memutuskan menghukum pembuang sampah sembarangan yang kesadarannya rendah, alangkah baiknya dikaji terlebih dahulu, apakah hal tersebut akan menyelesaikan masalah yang ada. Sampah memang masalah yang sangat serius di Kota Medan. Di berbagai sudut kota, sampah masih terlihat menumpuk, baik di tempat sampah sementara yang resmi, maupun tidak resmi. Belum lagi yang sengaja membuangnya ke sungai, bahkan di jembatan layang.

Kita tak bisa serta merta menghakimi kesadaran mereka. Kadang orang membuang sampah sembarangan karena terpaksa. Bisa jadi jadi karena di lingkungan rumahnya tidak ada fasilitas pembuangan sampah sementara. Walau memang ada  yang nakal dan tidak mau tahu perbuatannya merugikan orang lain.

Masyarakat Kota Medan, baik rumah tangga, pelaku usaha, maupun industri menghasilkan sekitar 1.725 ton sampah per hari. Menurut penjelasan Pemko Medan, baru 525 ton sampah yang terangkut setiap harinya. Mereka berdalih jumlah armada pengangkutan sampah belum seimbang. Armada yang tersedia saat ini, yakni becak sampah 850 unit, gerobak sampah 335 unit, mobil pikap 6 unit, conpactor 7 unit, dump truk jenis tipler 167 unit dan dump truk jenis kontainer 22 unit. Lalu tenaga yang dipekerjakan, 2.812 orang, terdiri penyapu jalan hingga operator kendaraan, seperti sopir. Belum lagi ketersediaan tempat sampah sementara masih sangat minim.

Kita mendukung orang yang membuang sampah sembarang dijatuhi hukuman. Namun, Pemko Medan harus terlebih dahulu menjamin semua sampah masyarakat dapat terangkut setiap harinya dan di setiap sudut kota, ada tempat sampah yang representatif dan terjangkau. Sebab bagaimana kita menuntut orang membuang sampah pada tempatnya, sementara fasilitasnya tak tersedia?

Sangat tidak adil menuntut orang lain atau masyarakat disiplin dan taat pada aturan, sementara Pemko Medan sendiri tidak serius membenahi aparat dan infrastruktur persampahan yang ada. Jika fasilitas tempat sampah ada di mana-mana, lalu sampah terangkut secara teratur, tidak ada yang menumpuk, barulah wajar menghukum orang yang membuang sampah sembarangan.

Apalagi layanan persampahan ini tidak gratis dan bukan pula kerja sosial. Masyarakat dikutip retribusi sampah per bulan, yang jumlahnya bervariasi. Ke mana uang yang dikutip selama ini? Kalaupun jumlahnya tak terlalu besar, wajar kota memberi subsidi/tambahan anggaran demi kebersihan kota ini.   

Untuk itu, kita minta sebelum DPRD mengetok palu Ranperda Persampahan ini, Pemko Medan harus menunjukkan perbaikan kinerjanya dalam menangani sampah. Ayo lengkapi ketersediaan pembuangan sampah sementara hingga ke tingkat lingkungan. Lalu, pastikan semua sampah diangkut pada hari itu juga, jangan sampai menumpuk berhari-hari. Jangan berdalih armada yang terbatas! (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru