Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Memprihatinkan, Dana Desa untuk Sumut Terhambat Perda

- Sabtu, 11 April 2015 09:50 WIB
591 view
  Memprihatinkan, Dana Desa untuk Sumut Terhambat Perda
Sumatera Utara bakal menerima Rp1,46 triliun dana desa yang dialokasikan dari APBN-P 2015. Ini merupakan anggaran terbesar kelima dari semua provinsi di Indonesia, setelah Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh dan Jawa Barat. Anggaran besar ini akan disalurkan ke 5.418 desa dalam tiga tahap, yakni April, Agustus dan akhir tahun. 

Dana dikirim pemerintah pusat  tersebut menggunakan mekanisme penyaluran dana transfer langsung ke pemerintah kabupaten/ kota. Minimal ada dua persyaratan yang harus dipenuhi setiap kabupaten/ kota agar dana desa bisa dicairkan pemerintah pusat.  Pertama,  Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD kabupaten/ kota yang telah dievaluasi dan disahkan gubernur, yang di dalamnya memuat pos atau mata anggaran  dana desa yang berasal dari APBN.  Syarat kedua berupa peraturan bupati/wali kota tentang rincian dana desa untuk setiap desa.

Lalu, dalam waktu tujuh hari kerja setelah kabupaten/ kota menerima dana desa tersebut, harus mentransfernya ke rekening desa. Desa penerima harus memiliki peraturan desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi dan disahkan bupati/wali kota sebagai  persyaratan pencairannya. Setelah itu, dana desa tersebut baru bisa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Sayangnya belum semua kabupaten/ kota di Sumut yang telah menyiapkan persyaratan tersebut. Artinya, dana Rp1,46 triliun tersebut tidak bisa dicairkan dan digunakan untuk kepentingan rakyat desa. Padahal, uang siap pakai tersebut tak perlu lagi harus di lobi ke pusat. Hanya karena ketidaksiapan pemerintah daerah, dana yang menjadi hak rakyat desa tersebut tak bisa digunakan!

Padahal perjuangan untuk mendesak adanya alokasi dana desa di APBN telah melalui proses panjang. Kepala-kepala desa se-Indonesia pernah berunjukrasa di DPR RI agar pemerintah memberi perhatian serius bagi rakyat di pedesaan. Kini setelah aspirasi tersebut telah menjadi program pemerintah pusat, malah pemerintah kabupaten/ kota yang menjadi penghalang.

Kita memahami kegelisahan Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sumut yang selama ini menjadi bagian dari gerakan besar secara nasional memperjuangkan dana desa tersebut. Mereka telah mencoba mendesak gubernur dan pejabat terkait di Pemprov Sumut seperti Kepala Bappemas agar segera mengupayakan pembuatan Perda/Perbup tersebut sesuai kewenangan yang dimilikinya. Namun, sampai kini belum ada respons.

Bupati/wali kota dan DPRD kabupaten kota diharapkan bertindak cepat untuk membuat Perda dan peraturan kepala daerah sesuai syarat yang diminta pemerintah pusat untuk pencairan dana desa. Bupati/wali kota juga perlu menurunkan tim teknis membantu kepala desa dan BPD-nya menyusun Perdes tentang APBDesa. Jangan karena dana untuk desa dan peluang mendapat fee tak ada, pemerintah daerah tak peduli.

Memang peluang kementerian teknis, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota untuk mengutak-atik dana desa tersebut telah ditutup. Dana diterima desa langsung di rekening mereka, tidak lagi tunai seperti selama ini. Hal ini tak bisa menjadi alasan bupati/wali kota tak peduli, apalagi ini sudah bulan April, untuk pencairan tahap pertama sudah tak mungkin lagi dilakukan.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru