Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Cemari Bona Pasogit

- Selasa, 14 April 2015 09:49 WIB
353 view
Cemari Bona Pasogit
Seluruh wilayah Tapanuli termasuk Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan pusat budaya dan agama. Walau sudah hidup di alam modern, masyarakatnya masih memegang teguh ajaran agama dan melestarikan budaya luhur secara turun temurun. Hal itu bisa dibuktikan dengan mudahnya menemukan tempat ibadah dan masih aktifnya kegiatan budaya di sana.

Sangat disayangkan jika tanah berbudaya dan beragama tersebut dibiarkan tercemar oleh maraknya kafe remang-remang. Apalagi lokasinya berdekatan dengan permukiman dan rumah ibadah. Belum lagi jam operasionalnya dari malam hingga pagi, dan suara musiknya hingar bingar sehingga mengganggu warga sekitar.

Di mana aparat hukum dan pemerintah saat warga terusik dengan keberadaan kafe remang-remang tersebut? Apalagi kafe tersebut berdasarkan pengakuan staf Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu Humbahas, ternyata hampir semua tak memiliki izin. Hanya satu  yang sudah memiliki izin yang lainnya masih mengurus atau tak peduli.

Jangan salahkan rakyat jika muncul opini telah terjadi kongkalikong antara oknum aparat hukum dan pemerintah dengan pemilik kafe tanpa izin. Kok ada pembiaran yang sistemik terhadap kafe remang-remang tersebut? Kenapa untuk merazia dan menutupnya masih harus ada rapat? Harusnya tanpa rapat, kafe remang-remang tersebut bisa langsung ditindak dan ditutup.

Aparat hukum diharapkan menjawab ketidakbenaran opini negatif tersebut dengan segera merazia tempat hiburan yang melanggar. Meresponsnya dengan tindakan nyata. Jika memang ada oknum yang terlibat harus dijatuhi sanksi tegas. Begitu juga dengan Pemkab Humbahas, harus berani membawa pemilik kafe yang nakal ke ranah hukum. 

Harus dicegah jangan sampai rakyat yang muak dengan keberadaan kafe remang-remang tersebut main hakim sendiri. Jika ini terjadi, semua pihak akan rugi. Dari pihak pengusaha dan rakyat bisa jatuh korban. Bahkan ini bisa merembet ke persoalan lain, konflik horizontal dan vertikal akan meluas. Kita tak menginginkan anarkisme terjadi di bumi Humbahas.

Pemkab Humbahas diharapkan selektif memberikan izin membuka kafe mengingat daerah tersebut ditempati masyarakat adat dan beragama. Jangan karena mengejar pendapatan asli daerah (PAD) lalu seenaknya mengumbar izin berdirinya kafe. Masih banyak potensi lain yang bisa digali tanpa mengorbankan rasa keadilan dan nilai-nilai sosial masyarakat setempat.

Harus ada kajian berapa maksimal jumlah kafe yang boleh buka. Aturan mengenai jaraknya ke permukiman, jam operasional dan batas volume musik harus diatur. Perempuan Seks Komersial yang diduga berkeliaran di kafe-kafe harus ditindak. Bila perlu jika terbukti tempat hiburan yang menyediakannya, maka izinnya harus dicabut.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru