Dua bulan ke depan kantor pemerintah di Medan bakal menjadi lokasi pemakaman. Ini ancaman sekaligus ajakan anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara kepada masyarakat jika dalam batas waktu tersebut tak ada solusi dari Pemprov Sumut, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang untuk mencarikan lahan pemakaman baru. Sebab lahan yang tersedia di Kota Medan hanya untuk dua bulan lagi.
Krisis tanah pemakaman di Kota Medan bukan hal baru. Masalah ini sudah sering dilontarkan anggota masyarakat dalam berbagai pertemuan. Sayangnya hingga kini belum ada solusi. Anggota DPRD Sumut menangkap kesan bahwa pejabat pemerintah saling buang badan untuk mencarikan lokasi kuburan baru.
Bukan rahasia umum, seringkali di lokasi pemakaman tertentu terjadi saling tindih. Kuburan lama digali lagi dan dijual ke orang yang membutuhkannya. Praktik ini bisa ditemukan di pekuburan yang berada di pusat Kota Medan. Harusnya ini sudah menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Ada usulan dari masyarakat, kalau pemerintah daerah kesulitan dana untuk membeli lahan baru, kenapa tidak memanfaatkan lahan eks PTPN II yang telah berakhir HGU-nya? Memang perlu proses sampai ke pemerintah pusat. Jika semua serius mengawal, karena ini kebutuhan mendesak, proses pelepasan lahannya menjadi tanah pekuburan pasti bisa segera terealisasi.
Kalau memang lahan eks PTPN II tak memungkinkan, diharapkan gubernur mengajak Wali Kota Medan dan Bupati Deliserdang duduk bersama. Sebab lahan di Kabupaten Deliserdang yang berbatasan dengan Medan masih memungkinkan. Di sini diperlukan kerjasama antar daerah di bawah koordinasi provinsi. Tentu saja ini tergantung kemauan politik masing-masing kepala daerah.
DPRD Sumut juga perlu menggelar rapat dengar pendapat dengan bupati, wali kota, bahkan gubernur untuk membahas krisis pekuburan ini. Jangan-jangan mereka tak memiliki perencanaan jangka menengah dan jangka panjang untuk itu.
Kalau memang pemerintah daerah tak sanggup menyediakan lahan pemakaman, sampaikan secara terbuka ke publik, biar masyarakat secara swadaya dan gotong-royong menyediakannya. Kelompok masyarakat bisa menggagas pengumpulan dana untuk membeli tanah. Selama ini memang tidak gratis dan masyarakat yang membutuhkannya juga membayar untuk bisa menguburkan kerabatnya yang meninggal dunia.
Namun, kita tak menginginkan opsi swadaya ini yang menjadi solusi. Sebab pemerintah masih ada dan sudah menjadi tugas mereka menyediakan lahan pemakaman bagi rakyatnya. Jangan sampai ancaman Komisi A DPRD Sumut diwujudkan. Jika itu benar-benar terjadi, tak bisa dibayangkan apa yang terjadi di kantor-kantor pemerintah. Masih ada waktu dua bulan ini, carilah solusi!
(**)