Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Darurat Kejahatan Seks Anak, Sumut Perlu Upaya Luar Biasa

- Kamis, 30 April 2015 09:44 WIB
387 view
 Darurat Kejahatan Seks Anak, Sumut Perlu Upaya Luar Biasa
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kembali menyatakan  Sumut  telah darurat kejahatan seks terhadap anak. Ratusan anak berusia belasan tahun  dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokasi bar dan cafe wilayah Bukit Maraja Siantar. Pemandangan serupa juga ditemukan di pusat-pusat tempat hiburan di Kota Medan.

Data yang dilansir Komnas PA tahun 2014, sebanyak 52 persen kasus anak di Sumut merupakan kejahatan seks. Bentuk kejahatan seksual yang dialami anak-anak tersebut bervariasi, mulai dari oral seks, sodomi, pedofilia, percabulan, hingga perkosaan. Bukannya berkurang, angka kejahatan seks malah cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Namanya darurat, harusnya direspons semua pihak dengan tindakan luar biasa. Jika terus mengalami peningkatan jumlah kasus kejahatan seks terhadap anak, berarti ada sesuatu yang salah dalam penanganannya. Pasal 20 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Jadi bukan hanya negara dan pemerintah yang memiliki kewajiban melindungi anak, tetap semua termasuk masyarakat dan orangtua.

Fakta yang ditemukan di lapangan, cafe-café tanpa izin menjamur di kabupaten/kota di Sumut, tanpa ada tindakan tegas dari aparat setempat. Anak di bawah umur dengan bebas menjajakan diri di tempat hiburan tersebut. Setelah diangkat ke media massa, barulah ada sanksi berupa penutupan. Namun sangat langka ada pengusaha hiburan yang diseret ke pengadilan karena membiarkan anak-anak menjadi PSK di tempat usahanya.

Penanganan secara parsial yang hanya sebatas melakukan razia tanpa menyentuh akar persoalan membuat kejahatan seks tetap marak di Sumut. Memang ada satu dua kasus penjualan anak yang berhasil dibongkar di Medan. Namun, kasus yang belum diungkap masih banyak dan menyebar di kabupaten kota Sumut. Ini memprihatinkan dan jika kondisi ini dibiarkan kerusakan mental bisa menjalar ke anak-anak lainnya.

Kita berharap Gubernur Sumut  mengambil tindakan luar biasa menyikapi keadaan darurat ini. Bila perlu bentuk satuan tugas (satgas) melibatkan semua stakeholder yang tugasnya bukan melakukan tindakan represif seperti razia, tetapi juga preventif dan kuratif. Kepolisian dan kejaksaan perlu dirangkul dan diajak duduk bersama agar semua memiliki kesamaan persepsi dalam mencegah terjadinya kejahatan seks terhadap anak.

Harus tampak jelas di ruang publik bawah Sumut telah darurat kejahatan seks terhadap anak. Penyebaran baliho, spanduk, selebaran dan kampanye harus digiatkan secara intensif.  Cara-cara luarbiasa harus ditempuh dengan segenap daya upaya. Pokoknya, semua komponen masyarakat harus tahu masalah ini dan ikut berperan aktif.

Guru-guru dan tokoh agama harus terlibat dalam kampanye mencegah terjadinya kejahatan seks terhadap anak. Saat ini sudah ada game dan animasi sebagai wahana pendidikan agar anak memiliki kewaspadaan terhadap pelaku. Tentu saja peran keluarga dan orangtua tak kalah penting dalam membekali anak-anak agar tak terjerumus dan menjadi korban. Semoga tahun ini angka kejahatan seks terhadap anak di Sumut makin menurun.(**)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru