Satu bulan terakhir publik Indonesia disuguhi berita tentang terungkapnya prostitusi online. Praktiknya berlangsung rapi dan terorganisir, di hotel dan apartemen mewah. Penawaran ada yang melalui mucikari, ada pula transaksi langsung.
Mereka memanfaatkan perkembangan media sosial sebagai sarana untuk bertransaksi. Setelah berkenalan di media sosial, lalu diajak berkomunikasi secara pribadi. Jika sepakat, barulah bertemu di tempat yang ditentukan.
Prostitusi bukanlah hal baru. Umurnya hampir sama dengan peradaban manusia. Namun hingga kini masih tetap eksis, terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan prostitusi. Layaknya pasar, pelacuran tumbuh karena adanya permintaan dan penawaran.
Sangat tidak adil jika yang disalahkan hanya perempuan yang menjadi pelacur. Seolah-olah mereka yang menyeret kaum pria ke lembah dosa. Keduanya memiliki andil yang sama sehingga terjadi prostitusi.
Pemerintah telah menyatakan Indonesia darurat prostitusi. Polisi pun sudah bergerak melakukan pengungkapan dan menyeret para pelakunya ke pengadilan. Apakah hukuman yang ada sudah memberi efek jera?
Dalam prostitusi bukan hanya soal seks, juga terdapat masalah perbudakan, kriminalitas, eksploitasi dan perdagangan manusia. Bahkan ada juga yang sampai pada perilaku pedofilia. Korbannya banyak anak di bawah umur, dan terjadi peningkatan jumlah kasus dari tahun ke tahun.
Prostitusi terjadi bukan karena masalah ekonomi semata. Gaya hidup juga menjadi faktor utama munculnya prostitusi seperti yang terjadi dalam kasus artis AA. Hedonitas menjadi pemicu makin maraknya prostitusi.
Hingga kini Indonesia belum memiliki UU Antiprostitusi. Perangkat hukum yang ada dianggap masih terlalu lemah untuk menjerat para pelaku prostitusi. Padahal tindak pidana di dalamnya sudah berlapis. Pelakunya malah dihukum ringan sehingga tak memberi efek jera.
Harus ada terobosan memberi hukuman lebih berat bagi pelaku prostitusi dengan membuat undang-undang baru. Ini tugas pemerintah dan DPR RI menjadikannya sebagai prioritas karena situasi sudah darurat. RUU Antiprostitusi perlu masuk Prolegnas tahun ini, dengan mengakomodasi perkembangan zaman.
(**)