Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Menyelamatkan Satwa Langka

- Senin, 18 Mei 2015 10:32 WIB
581 view
Menyelamatkan Satwa Langka
Jumlah kakatua jambul kuning yang tersisa di dunia ini tak lebih dari 7.000 ekor. Sejak tahun 2007 kakatua berjambul kuning juga sudah ditetapkan sebagai hewan terancam punah. Suatu saat burung bisa hanya tinggal sejarah, jika tak dijaga dan dilindungi secara maksimal.

Beberapa waktu lalu, puluhan ekor kakatua jambul kuning diseludupkan dari Papua menuju Jakarta dengan cara yang sangat sadis. Burung-burung yang dilindungi itu tubuhnya dimasukkan dalam botol bekas air mineral, setelah terlebih dulu dibius hingga lemas dan tak berdaya. 

Tujuannya, agar burung-burung itu tak bersuara saat disembunyikan dalam tas, sehingga tidak diketahui petugas. Saat dipergoki petugas sedikitnya tujuh ekor kakatua jambul kuning mati. Modus ini ternyata bukan kali ini saja dan sudah berlangsung lama.

Sebelumnya modus penyeludupannya lebih kejam. Ada yang dimasukan ke pipa, saku dan kaus kaki. Pelakunya memang ditangkap petugas, namun mengapa tidak ada efek jera? Vonis yang dijatuhkan hakim hanya beberapa bulan saja. Ternyata dalam undang-undang, hukumannya dianggap terlalu rendah. 

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, mengatur pelaku hanya menghadapi sanksi penjara setinggi-tingginya lima tahun  dan denda 100 juta rupiah. Artinya, sanksi yang diterima pelaku bisa saja jauh di bawah itu. Tak heran pelaku ketagihan dan tak pernah jera, sanksinya  terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami negara.

Setelah 25 tahun, undang-undang tersebut selayaknya direvisi dan diperbaharui. Antara lain besaran hukuman harus diperberat agar memberi efek jera. Satwa langka merupakan kekayaan negara yang harus dilindungi secara optimal. Negara bertanggung jawab atas kelestariannya.

Indonesia bukan hanya memiliki kakaktua jambul kuning, banyak lagi jenis hewan langka lainnya yang dilindungi. Di Sumatera Utara misalnya, ada Beo Nias, Harimau Sumatera,  dan Orangutan. Mereka tak bisa lagi melindungi dirinya sendiri dan butuh kepedulian manusia untuk menjaganya.

Tren belakangan ini penyeludupan makin marak. Ini harus dicegah sebelum meluas. Memang ada yang berhasil diungkap dan digagalkan. Namun berapa banyak yang lolos dan diperjualbelikan di pasar gelap? Ada yang dijual di dalam negeri dan tak sedikit dibawa ke luar negeri.

Sambil menunggu revisi UU, jaksa harus berani menuntut setinggi-tingginya. Lalu hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelanggar aturan tentang satwa langka. Bongkar semua jaringan perdagangan satwa langka, mulai dari yang menyediakan, penjual, hingga pembelinya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru