Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Penegakan Hukum Lingkungan

- Kamis, 06 Maret 2014 11:17 WIB
966 view
Penegakan Hukum Lingkungan
KATA-kata bijak Mahatma Gandhi mengenai bumi perlu kita simpan dalam memori kolektif kita, "Bumi ini mampu memberikan kesejahteraan bagi miliaran penduduknya, tetapi tidak cukup kuat untuk melayani seorang yang serakah yang sampai mengeksploitasi bumi dengan seenaknya.” Apa yang terjadi di negara kita dengan adanya pembakaran lahan  merupakan bentuk keserakahan. Keserakahan ini bertemu pada saat penegakan hukum lingkungan juga lemah. Jika penegakan hukum lingkungan lemah, maka ruang bagi pembakar lahan atas nama investasi ekonomi akan merajalela.

Saat ini Riau dan Aceh yang punya hutan yang sangat bagus sedang berhadapan dengan para pengusaha, baik domestik dan asing yang berusaha memperluas lahannya dengan segala cara. Mereka selalu bicara mengenai investasi atau membuka lapangan kerja dengan merekayasa keterlibatan masyarakat. Akibatnya segala upaya pun dilakukan demi tercapainya ambisi ekonomi dari korporasi ini. Akibatnya saat ini dimana-mana sering terjadi kebakaran hutan dalam skala yang sangat besar. Dampaknya munculnya kabut asap yang membawa dampak penyakit bagi masyarakat seperti ISPA.

Apa upaya yang bisa dilakukan mencegah terjadinya pembakaran lahan selanjutnya? Jawaban satu-satunya adalah penegakan hukum lingkungan. Lingkungan hidup tidak boleh kalah dengan alasan investasi. Investor biasanya tidak peduli pada masa depan hutan atau lahan rakyat. Bagi mereka ekspansi usaha selalu jadi prioritas. Jika aparat penegak hukum lingkungan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup tidak tanggap, tegas, maka  pembakaran lahan adalah hasil akhir dari sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum yang tidak mampu menegakkan hukum lingkungan.

Saat ini Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya mengatakan akan melakukan investigasi mengenai kebakaran lahan yang terjadi di Riau dan Aceh. Investigasi ini kita harapkan jangan hanya pencitraan semata atau prosedural semata, tetapi mampu melakukan pemetaan mengapa terjadi kebakaran lahan dalam skala besar sehingga kebijakan antisipasi dapat dilakukan kedepannya.

Bumi dan segala isinya merupakan aset negara yang peruntukannya untuk masyarakat kita. Pengelolaan SDA yang ada di negara ini harus sejalan isi UUD 1945 pasal 33 untuk kepentingan hidup orang banyak (kemaslahatan). Maka, desain ekonomi yang dilakukan perlu memperhatikan konsep ekonomi hijau agar lingkungan jangan sampai  kita korbankan untuk ekonomi sesaat.

Kita semua punya keyakinan jika tata kelola ekonomi atas dasar investasi dengan menjaga lingkungan, atau sesuai aturan yang ada maka itu akan lebih baik. Intervensi korporasi dengan alasan melarikan modalnya ke luar negeri hanya ulah segelintir orang saja untuk mendikte pemerintah.

Semoga investigasi kebakaran lahan yang terjadi di Riau dan Aceh  dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dengan niat tulus untuk menegakkan hukum lingkungan. Dengan demikian akan muncul efek jera bagi siapa saja yang mencoba membakar lahan untuk kepentingan jangka pendek. Pengusaha tidak boleh menang melawan aparat hukum atau Kementerian Lingkungan Hidup dengan alasan apapun. Sekalipun mereka punya posisi tawar yang kuat, pemerintah harus mendahulukan penegakan hukum lingkungan.

Masih banyak pengusaha yang bisa jadi mitra pemerintah dalam mengelola SDA atas dasar kecintaan pada lingkungan hidup. Mari menjaga alam dan kekayaan yang ada di dalamnya dengan tujuan jangka panjang, dan bukan jangka pendek sekalipun itu dengan alasan pertumbuhan ekonomi. Fakta berbicara, negara-negara Eropa Barat dalam pengelolaan SDA nya tetap berpedoman pada pelestarian lingkungan hidup, tetapi hidup mereka jauh lebih sejahtera dari negara kita dengan berbagai indikator yang terukur.  (#)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru