Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Menghormati Putusan MK

- Sabtu, 22 Maret 2014 10:44 WIB
470 view
Menghormati Putusan MK
MAHKAMAH Konstitusi dalam sidangnya kemarin menolak permohonan uji materi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan mengenai syarat calon Presiden. UU Nomor 42 pasal 9 Tahun 2008  yang jadi objek uji materi dimentahkan oleh MK. Maka sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 bahwa persyaratan capres pada pemilu 2014 adalah parpol yang memperoleh paling sedikit suara 20 persen di DPR RI, kemudian parpol yang memperoleh suara secara nasional minimal 25 persen. Dapat disimpulkan bahwa capres yang akan jadi calon resmi pada pilpres 9 Juli 2014 hanyalah maksimal 5 orang.

Berarti kemungkinan besar banyak parpol yang harus melakukan koalisi. Apa yang dilakukan oleh MK merupakan upaya menjaga konstitusi NKRI, khususnya dalam bidang politik. Jika MK mengabulkan permohonan uji materil UU Pemilu Presiden sebagaimana substansi gugatan Yusril, semua parpol bisa mengajukan capres, maka akan menimbulkan persoalan administrasi politik sedikit rumit. Sekalipun menurut ukuran demokrasi yang substansial apa yang dimohonkan oleh Yusril dalam uji materilnya (UU No. 42 Pasal 9 Tahun 2008) merupakan niat baik dalam mencari figur kepemimpinan alternatif supaya calon makin banyak.

Logika politiknya, semakin banyak calon maka akan semakin banyak alternatif capres yang bisa jadi pengayaan pilihan bagi masyarakat. MK telah memutuskan apa yang jadi keputusannya tentu dengan pertimbangan yang matang. Saat ini mengabulkan permohonan uji materil mengenai UU Pemilu Presiden dengan waktu yang sangat singkat memang jadi problematika. Hanya saja, apa pengalaman di balik keputusan final MK ini perlu jadi pembelajaran berharga dalam rangka membangun sistem politik dan demokrasi yang lebih bermartabat.

DPR RI ke depan bersama Menteri Dalam Negeri harus lebih berhati-hati mendesain UU Pemilu Presiden hingga mampu mencari capres yang sehat, berkualitas, dan tentu membuka peluang secara sistem tentang tata cara pemilihan yang lebih demokratis.

Kalau kita lihat capres saat ini, masyarakat jenuh karena calon yang mereka lihat hanya itu-itu saja. Inilah kelemahan sistem pemilu kita yang regulasinya tidak cukup kuat dalam mengatur tatanan demokrasi yang lebih baik. UU Pemilu Presiden ke depan harus benar-benar didesain dengan melibatkan elemen masyarakat, akademisi, tokoh pers, LSM sehingga kuat dalam  menjaring capres yang berkualitas. Bahkan kalau memungkinkan calon independen harus dibuka agar capres yang terpilih merupakan capres yang benar-benar bermutu.

Tentu siapa yang akan maju jadi capres akan berbuat yang terbaik sebelum maju dalam pencapresan. Dengan demikian akan termotivasi berbuat yang terbaik bagi negara ini. MK telah memutuskan apa yang terbaik menurut mereka. Hendaknya semua pihak bisa menghormati apa yang menjadi keputusan MK ini demi kebaikan demokrasi. Mari menggunakan UU Pemilu Presiden yang ada saat ini sebaik mungkin demi terpilihnya capres yang benar-benar berkualitas dan mampu mempersiapkan kepemimpinan nasional yang kuat.

Apalagi dalam percaturan globalisasi saat ini kepemimpinan nasional yang kuat, melayani, berkarakter sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai persoalan. Kita adalah bangsa yang besar dari jumlah penduduk dan potensi SDA yang bagus. Jika tidak dikelola dengan baik, maka kita hanya akan jadi bangsa yang terus mengalami keterpurukan, bahkan terbelakang dalam banyak hal. Hanya kepemimpinan nasional yang kuat, berkarakter, serta melayanilah yang bisa mempersiapkan masa depan bangsa ini menuju tatanan yang lebih baik dan bermartabat sebagai sebuah bangsa. (#)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru