Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Menjamin Hak Penyandang Disabilitas

- Jumat, 04 Desember 2015 09:53 WIB
429 view
  Menjamin Hak Penyandang Disabilitas
Hari Disabilitas Internasional (HDI) dirayakan besar-besaran kemarin. Beberapa saat para penyandang disabilitas mendapat perhatian besar dari banyak orang. Saat ini diperkirakan penyandang disabilitas di Indonesia sekitar 6 juta jiwa, sayangnya mereka masih mengalami diskriminasi dalam pemenuhan hak-haknya.

Disabilitas merupakan suatu ketidakmampuan tubuh dalam melakukan suatu aktifitas atau kegiatan tertentu sebagaimana orang normal pada umumnya. Dahulu disabilitas lebih dikenal masyarakat dengan sebutan penyandang cacat. The World Report on Disability memerkirakan bahwa 15 persen populasi dunia, lebih dari satu miliar orang, hidup dengan disabilitas, dan 2,2 persen mengalami kesulitan yang serius karena kondisi itu.

Masyarakat belum sadar bahwa keberadaan disabilitas adalah keragaman. Penyandang disabilitas kerap kali didiskriminasi dan dicap sebagai sebuah kelainan. Padahal, Indonesia sudah sejak empat tahun lalu meratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak disabilitas. Bahkan Presiden Jokowi pun telah berjanji untuk mengakui perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

Selama ini para penyandang disabilitas belum mendapatkan hak atas pekerjaan, pendidikan, sarana publik, dan sarana transportasi. Mereka sering ditolak bekerja karena dianggap akan menjadi beban. Begitu juga akses pendidikan, mestinya terbuka lebar bagi penyandang disabilitas. Lihatlah berapa banyak fasilitas publik yang bisa diakses penyandang disabilitas, mulai dari toilet dan jalan masuk ke bangunannya. Sarana transportasi umum juga tak ramah bagi mereka.

Bandingkan dengan Kota Melbourne, Australia, yang sangat ramah dengan penyandang disabilitas. Pemandangan disabilitas naik kursi roda elektrik di jalan umum sudah biasa. Akses disabilitas tersedia mulai dari guiding block di trotoar. Di fasilitas transportasi umum pun, seperti di halte trem, ada lajur landai yang khusus diperuntukkan bagi mereka yang berkursi roda. Bahkan ada lift khusus bagi mereka disediakan di gedung-gedung.

Pemerintahan Jokowi bukan tak peduli dengan hak penyandang disabiltas. Draft RUU penyandang disabilitas sebagai revisi UU No 4 tahun 1987 telah diselesaikan dan rencananya akan diserahkan ke DPR RI tanggal 7 Desember 2015 ini. Hak-hak penyandang disabilitas dirinci dan akan dipenuhi.

Perlakuan diskriminatif terhadap mereka akan dijatuhi sanksi. Selain itu, Pemerintah wajib menyediakan akses bagi penyandang disabilitas di ruang publik.
Menteri Sosial Khofifah mengimbau setiap pengelola dunia usaha untuk menyiapkan satu persen untuk penyandang disabitas. Begitu juga porsi penerimaan CPNS diharapkan makin meningkat. Menurutnya komitmen ini harus terus dibangun dan didorong. Semua pihak diharapkan bisa memaksimalkan segala upaya supaya kesetaraan dilakukan bagi penyandang disabilitas.

Gagasan lain adalah membuat KTP khusus untuk penyandang disabilitas. Kemensos sedang berkoordinasi dengan Kemendagri, supaya disiapkan KTP dalam bentuk braile. Banyak  penyandang netral tidak tahu kalau KTP-nya tertukar. Tentu saja dengan adanya penambahan huruf braile, mereka bisa membaca KTP dan mengetahui jika tertukar. Bagaimana teknisnya biarlah Pemerintah yang mengurusnya. 

Upaya penguatan dan proses dari perlindungan dan pemenuhan disabilitas Indonesia mesti didukung semua pihak. DPR RI mesti segera mengagendakan dan memrioritaskan pembahasan RUU penyandang disabilitas. Kebutuhan payung hukum yang lebih lengkap dan terkini sangat mendesak untuk melindungi serta memenuhi hak penyandang disabilitas. Kita berharap awal tahun 2016 RUU sudah tuntas dan bisa segera diimplementasikan. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru