Besok merupakan hari ‘H’ Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, termasuk di 23 kabupaten kota Sumatera Utara (Sumut).
Kekhawatiran meningkatnya warga yang tidak menggunakan hak pilih, membayangi penyelenggaraan Pilkada kali ini. Berdasarkan hasil survey Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Unpad, potensi Golput itu antara 15 hingga 20 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyebabnya beragam, antara lain kurangnya sosialisasi dan sepinya kampanye dari pasangan calon.
KPU menargetkan partisipasi pemilih minimal mencapai 77,5 persen dari total pemilih. Untuk mencapai target ini perlu kerja keras dari semua pihak. Tugas meningkatkan partisipasi bukan hanya domain KPU dan Panwas, tetapi juga pemerintah daerah. Meski sudah hari tenang, tidak salah menggencarkan imbauan agar warga secara proaktif menggunakan hak pilih, apakah melalui media massa, tokoh agama, maupun secara langsung.
Hak untuk memilih dalam Pilkada merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Undang-Undang No 39 tahun 1999, tentang HAM. Pada Pasal 23 ayat 1 dinyatakan, setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik. Sedangkan dalam pasal 43 ayat 1, dinyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu sebabnya sejak awal KPU berupaya memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang memiliki hak memilih agar mendapat kesempatan menggunakan haknya. Jangan sampai ada yang berhak tetapi karena kelalaian, kehilangan haknya. Peluang bagi yang tidak terdaftar di DPT masih terbuka dengan menggunakan KTP. Jadi tidak ada alasan untuk menghalangi seseorang memilih calon yang dikehendakinya.
Meski bukan kewajiban, memilih merupakan bagian dari HAM. Alangkah sayangnya jika hak memilih tersebut disia-siakan. Sebab Pilkada bukan hanya ajang pertarungan antar pasangan calon. Pilkada merupakan momentum penting bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya lima tahun mendatang.
Diharapkan warga memilih calon yang memang memiliki kemampuan untuk memimpin daerah. Sejak awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Pilkada Berintegritas 2015 bertajuk "Pilih yang Jujur". Program tersebut diluncurkan sebagai bentuk dukungan KPK untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 yang jujur, adil dan transparan. Sebab para kepala daerah nantinya sangat berperan besar menentukan apakah daerah yang dipimpinnya, bisa semakin maju atau mengalami kemunduran.
Perlu disadari, tidak ada pasangan calon yang sempurna. Paling tidak, pasti ada yang mendekati ekspektasi warga. Jangan hanya karena kecewa dengan masih maraknya korupsi, membuat apatis terhadap Pilkada. Gunakanlah hak pilih dan jangan sia-siakan. Ingat, nasib daerah lima tahun ke depan ditentukan pilihanmu di TPS. (**)