Kemarin merupakan puncak peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Harus diakui, hingga kini korupsi masih belum lenyap dari Indonesia. Meski sudah banyak koruptor yang diseret ke penjara, tetap saja ada kasus baru yang muncul ke permukaan. Apakah ini karena hukuman bagi korupor belum memberi efek jera, atau celah bagi terjadinya korupsinya masih terbuka lebar? Hal ini masih menjadi polemik, apakah pencegahan yang lebih penting, atau sebaliknya penindakan yang paling utama.
Indonesia telah memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sekarang ditakuti koruptor. KPK bagi sebagian orang dinilai memiliki terlalu banyak kewenangan antara lain tentang penyadapan. Sudah berulangkali upaya mereduksi kewenangan KPK. Lembaga antirasuah ini dinilai terlalu fokus dalam penindakan, sehingga mengabaikan pencegahan. Muncullah wacana untuk memperkuat KPK untuk tugas pencegahan dan beberapa calon pimpinan KPK dalam proses seleksi di DPR RI melontarkan ide ini.
Upaya mengurangi kewenangan KPK sudah beberapa kali gagal. Setiap hendak digulirkan, muncul perlawanan rakyat melalui media sosial. Bahkan ada yang melakukan aksi dengan mendatangi gedung KPK sebagai bentuk dukungan. Bagi sebagian rakyat, KPK masih diperlukan untuk memberantas aksi para koruptor yang ingin mencuri uang negara. Dengan kewenangan yang sekarang saja, masih banyak koruptor yang berani beraksi, apalagi jika taji KPK dilumpuhkan. Begitu argumen para pendukung KPK yang menolak reduksi kewenangan lembaga tersebut.
Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, upaya pencegahan dan penindakan di KPK dilakukan secara simultan. Ia membantah KPK lebih mengutamakan upaya pencegahan korupsi dan mengabaikan penindakan di tingkat penyelidikan hingga penuntutan. Upaya pencegahan dan penindakan memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK perlu menjalankan keduanya secara seimbang.
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad tak setuju jika komisi antirasuah itu lebih fokus pada fungsi pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, fungsi pencegahan dan penindakan harus diterapkan dengan porsi yang seimbang. Dia pun menolak anggapan, penindakan yang dilakukan KPK selama ini sudah gagal menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Jika tidak ada penindakan dari KPK, tindak pidana korupsi yang terjadi pasti akan lebih banyak lagi.
Sikap serupa disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan penindakan dan pencegahan korupsi memiliki kedudukan sama penting jika bangsa ini ingin mengurangi praktik korupsi secara signifikan. Ternyata setelah dikaji, selama 15 tahun, indeks korupsi Indonesia tetap tidak menjauh dari urutan ke-100. Jadi harus ada pembenahan dalam penangganan korupsi di Indonesia agar pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara simultan.
Meski ada perlawanan yang menolak revisi UU KPK, DPR RI tampaknya jalan terus. Memang Selasa kemarin, sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan masuknya RUU Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, resmi ditunda. Namun bukan karena mempertimbangkan gencarnya penolakan publik. Tetapi karena forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR itu tidak kuorum karena hanya dihadiri 144 dari 557 anggota dewan. Artinya, DPR RI akan tetap memasukkannya menjadi Prolegnas 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bukan berarti memperlemah keberadaan lembaga itu. Pemerintah memang sedang mengupayakan percepatan pembahasan revisi. Sebab pada dasarnya Pemerintah disebutkan berkeinginan calon pimpinan baru KPK yang sekarang masih dalam proses di DPR RI, sudah memegang pedoman baru supaya bisa bergerak lebih baik lagi.
Kita berharap pemerintah dan DPR RI tetap memegang komitmennya untuk memberantas korupsi. Tugas ini bukan hanya dibebankan kepada KPK. Peran kepolisian dan kejaksaan perlu diperkuat dan dipertajam. Saat ini kedua institusi hukum ini pun menunjukkan peningkatan kinerjanya dalam memberantas korupsi. Bagaimanapun korupsi adalah musuh bersama bangsa ini! (**)