Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Gugatan Yusril

- Kamis, 09 Januari 2014 15:26 WIB
464 view
Gugatan Yusril
Masyarakat Indonesia sedang menunggu gugatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc ke Mahkamah Konstitusi dengan materi UU Pilpres telah menabrak UUD 1945. Yusril menggugat supaya semua partai politik peserta Pemilu diberi kesempatan yang sama mengenai pengajuan Capres pada Pilpres 2014. Sebagaimana dikatakan Yusril UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara demokratis melalui Pemilu.

 Tidak ada aturan yang jelas dalam UUD 1945 mengatakan bahwa yang berhak mengajukan Capres adalah Parpol dengan persentase suara jumlah tertentu. Kata demokratis bisa diperdebatkan lagi agar terpilih Capres yang potensial, merakyat, amanah, dan lahirnya inovasi kepemimpinan yang baru. Gugatan Yusril ini patut jadi pertimbangan khusus bagi MK supaya muncul Capres alternatif yang bisa jadi pilihan terbaik masyarakat.

 Apa yang dilakukan oleh Yusril merupakan terobosan hukum yang mendidik sehingga esensi pilpres yang demokratis bisa terwujud. Bahkan Yusril mengatakan "kami" konsisten pada Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Yusril, sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai atau gabungan partai sebelum pemilu. Namun prakteknya, kata Yusril, pencalonan baru dilakukan setelah pemilihan legislatif.  Apalagi dalam UU Pilpres mencantumkan syarat partai bisa mengajukan pasangan capres bila dapat 20 persen kursi di DPR. "UU Pilpres menabrak UUD 1945," kata Yusril.

Apa yang dikatakan oleh Yusril dalam perspektif tafsir yang lebih moderat ada benarnya. Pembatasan pencalonan Capres dan Wapres dengan alasan parliementary treshold (PT) minimal 20 persen akan membatasi ruang munculnya capres alternatif. Saat ini capres yang muncul hanya stok lama yang dipoles dengan media. Saat ini partai peserta pemilu ada 12 partai. Jika ke-12 partai yang lolos dengan seleksi administrasi yang ketat ini diberikan kesempatan untuk mengajukan capres maka bisa saja capres alternatif akan muncul dan pilihan akan bervariasi.

Prosedural demokrasi bisa saja diubah dengan tujuan mencari pemimpin yang berkualitas. Ingat, topiknya (pilpres) mencari pemimpin berkualitas dan berintegritas. Gugatan Yusril bisa saja menjadi pertimbangan bagi MK agar pilpres nanti muncul capres yang lebih baik dan lebih perfect untuk memimpin negara ini. Ruang bagi calon yang lebih baik harus dibuka. Jangan membajak aturan hanya untuk kepentingan pihak tertentu. Kapitalisasi politik harus ditolak karena kapitalisasi politik akan membunuh esensi demokrasi yang sebenarnya.

Kita melakukan pilpres bukan pada persoalan siapa yang maju. Masalahnya adalah pilpres untuk memilih capres dan wapres yang bisa mendesain, memimpin, mengelola, mengarahkan semua potensi bangsa ini menjadi kekuatan nasional yang mendukung tujuan nasional (amanat UUD 1945). Ini bisa terwujud apabila orang yang duduk jadi capres dan wapres adalah orang yang benar-benar mampu dan mengerti permasalahan bangsa ini.

Semoga gugatan Yusril jadi pertimbangan khusus bagi MK. Tujuan mulia kita dalam pilpres adalah mendudukkan orang yang mau jadi pelayan yang mau melayani rakyat dengan berbagai kebijakan yang punya kebajikan demi kejayaan bangsa kita di masa depan.

Capres alternatif saatnya dimunculkan kepada rakyat mengingat rakyat adalah pemilik asli kedaulatan yang mana Presiden dan Wakil Presiden nantinya harus lebih taat dan tunduk kepada pemilik kedaulatan itu, yaitu rakyat sebagai esensi dari demokrasi yang sesungguhnya, yaitu by people, for people, and from people. (#)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru