Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menegaskan organisasi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak boleh masuk kampus. Organisasi kelompok ini dinilai tidak sesuai dengan norma-norma yang ada. LGBT tersebut berlawanan dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia.
LGBT memang menjadi isu internasional belakangan ini. Apalagi sudah mulai ada negara yang melegalkannya, meski keberadaannya masih kontroversial. Tokoh-tokoh agama besar dengan tegas menolaknya. Walau itu bukan bermakna sebagai tindakan untuk mengucilkan dan menjauhinya.
Kelompok LGBT makin berani menunjukkan keberadaannya. Mereka aktif melakukan kegiatan secara terbuka. Orang-orang yang selama ini menyembunyikan identitasnya sebagai LGBT, kini sudah berani terang-terangan dan tak malu-malu lagi.
Ada orang yang menggunakan argumentasi hak asasi manusia (HAM) sebagai dalih menerima dan mengakui LGBT. Menjadi seorang LGBT dianggap sebagai hak yang harus dihormati. Tentu saja sikap ini tidak disukai tokoh agama dan budaya yang masih memegang teguh norma yang ada.
Meski mendapat penolakan di mana-mana, termasuk di Indonesia. Kelompok LGBT dilaporkan berusaha masuk ke kampus. Hal ini sontak mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Kampus mesti dikawal sebagai lingkungan yang menjunjung tinggi norma-norma agama dan budaya bangsa.
Kampus seharusnya berada di garis terdepan menjaga norma bangsa. Indonesia adalah bangsa yang terkenal dengan keluhurannya. Untuk itu, apapun alasannya, LGBT tak boleh dilegalkan masuk kampus.
Kita mengapresiasi ketegasan Menteri Nasir menolak LGBT masuk kampus. Pengelola kampus diharapkan menindaklanjutinya di lingkungannya masing-masing. Mahasiswa mesti dibimbing bahwa LGBT bukanlah budaya bangsa yang perlu ditiru dan diikuti.
Perlu diingat menolak LGBT masuk kampus, bukan berarti memusuhi orang-orangnya. Perguruan tinggi berkewajiban membina dan menyadarkan mereka. Ada baiknya, konseling untuk LGBT tetap dibuka untuk menolong mereka.
Kampus diharapkan tetap memberi perhatian dan mengantisipasi kemungkinan berkembangnya LGBT. Secara akademis, kampus bisa melakukan kajian dan masukan bagi pemerintah tentang LGBT. Namun, kampus tak boleh melindunginya dengan membiarkan mereka masuk ke lingkungan perguruan tinggi.(**)