
Langgar Aturan Korea Selatan, Meta Kena Denda Rp68,8 juta
Seoul(harianSIB.com)Regulator Antimonopoli Korea memutuskan untuk mendenda Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas tud
Melansir The Korea Times, Sabtu (3/5/2025), Meta Platforms dikenakan denda sebesar 6 juta won (atau sekitar Rp68,8 juta). Perusahaan tersebut juga diperintahkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik. Hal ini sebagaimana disampaikan Komisi Perdagangan yang Adil (FTC).
FTC mengatakan perusahaan yang berpusat di AS tersebut telah gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen berdasarkan hukum.
Baca Juga:
Menurut FTC, Meta Platforms gagal memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka, berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban tersebut.
Perusahaan AS tersebut juga dituduh tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen, tidak menetapkan prosedur untuk memverifikasi informasi identifikasi penting dari penjual, dan tidak menentukan tanggung jawab perlindungan konsumen platform dalam ketentuan layanan mereka.
Baca Juga:
FTC mengatakan pihaknya memerintahkan Meta untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu 180 hari, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk transaksi e-commerce di platformnya. (*)
Seoul(harianSIB.com)Regulator Antimonopoli Korea memutuskan untuk mendenda Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas tud
(harianSIB.com)Kirim Data Pengguna ke China, TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun Dublin (harianSIB.com) TikTok kena denda raksasa, yaitu 530 juta
Labuhanbatu(harianSIB.com)Seorang terduga pengedar sabu di Desa Seikasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi. Pr
Medan(harianSIB.com) Guna memperkuat solidaritas internal dan menyatukan langkah dalam pelestarian budaya Melayu, Pengurus Besar (PB) dan Pe
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyerukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan masa