Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

DPD RI Diminta Perjuangkan Dana Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan

Redaksi - Sabtu, 19 Maret 2022 11:47 WIB
435 view
DPD RI Diminta Perjuangkan Dana Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan
Foto: Istimewa
Sultan B Najamudin.
Jakarta (harianSIB.Com)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin diminta untuk memperjuangkan hak dana program pembangunan daerah pemilihan atau yang dikenal dengan Dana Aspirasi yang saat ini hanya diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sultan B Najamudin menyatakan hal itu dalam siaran persnya kepada wartawan, termasuk Jurnalis Koran “/SIB Jamida P.Habeahan, Sabtu (19/3/2022), untuk menyampaikan keluhan. Anggota DPRD Rejang Lebong Dra Hj Nurul Khairiah MSi yang meminta agar pemerintah dan DPR RI juga memberikan jatah dana program yang sama kepada anggota Senator agar daerah dan masyarakat daerah juga mendapatkan alternatif sumber pembiayaan program pembangunan daerah yang seringkali tidak bisa memenuhi kebutuhan belanja daerah.

"Banyak daerah yang mengalami kesulitan mengeksekusi program kerja daerah yang sudah digagas sejak lama, karena dana transfer daerah terutama Dana Alokasi Umum (DAU) belum dilakukan sesuai kebutuhan daerah selama ini “ kata Sultan Najamudin mengutip pembicaraannya dengan Nurul Khairiah.
Sultan sangat menghormati dan tersanjung dengan usulan tersebut dan dinilai sangat penting untuk dikaji lebih lanjut. Meskipun memiliki legitimasi politik elektoral yang jauh lebih besar sebagai lembaga legislatif, DPD RI belum diberikan hak dan kewenangan yang proporsional oleh konstitusi dan Undang-Undang MD3.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan daerah yang sangat penting bagi DPD RI secara kelembagaan. Apalagi jika diusulkan oleh kader partai politik senior di daerah” kata Sultan sambil mengemukakan hal ini berarti bahwa dana aspirasi yang diberikan kepada DPR RI belum cukup mampu memenuhi kebutuhan atau dirasakan oleh masyarakat di daerah secara merata.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini berpendapat, idealnya sebagai sesama lembaga legislatif, baik DPR RI maupun DPD RI diberikan hak dan kewenangan yang sama oleh negara dalam tugas dan fungsinya menyerap aspirasi masyarakat dan daerah.

Intensitas aspirasi masyarakat sekaligus Pemerintah daerah yang terus meningkat, tentu sangat merepotkan DPD RI dengan keterbatasan kewenangannya. Dalam banyak kesempatan dan di banyak tempat, anggota DPD RI selalu menyampaikan kenyataan konstitusional yang melemahkan performa lembaga tinggi negara DPD RI ini.

Karenanya, menjadi tanggung jawab moral, DPD RI memperjuangkan kesetaraan politik lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi melalui amandemen. Sultan mengetahui bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyarakat. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru