Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

LaNyalla Wacanakan Konsep 4P Wujudkan Kemakmuran Rakyat

Redaksi - Senin, 21 Maret 2022 14:42 WIB
324 view
LaNyalla Wacanakan Konsep 4P Wujudkan  Kemakmuran Rakyat
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 
Jakarta (harianSIB.Com)
Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sesuai cita-cita bangsa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewacanakan konsep Public, Private, People, Partnership (4 P). Yaitu keterlibatan secara bersama negara, swasta, dan rakyat dalam sebuah kerja bersama.

"Artinya, posisi rakyat tidak bisa diabaikan, tetapi harus menjadi syarat mutlak investasi strategis di daerah," kata LaNyalla secara virtual dalam dialog publik nasional dies natalis ke-1 Juris Polis Institute (JPI), di Jakarta, Minggu (20/3/2022), yang siaran persnya disampaikan kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Jamida Habehan, Senin (21/3/2022).

Dialog bertema ‘Rekonseptualisasi Arah Pembangunan Nasional dalam Mewujudkan Cita-cita Bangsa’ itu, dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dewan Penasehat JPI, Ibnu Sina Chandranegara, Founder Integrity Lawfirm, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Kolegium JPI, Ahmad Redy, Sekjen Mahutama, Aulia Khasanofa, para pengurus JPI dan peserta dialog lainnya.

Menurut LaNyalla, dalam konsep 4P rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya, sehingga keterlibatan rakyat mutlak menjadi persyaratan sebuah investasi sektor strategis.

Senator asal Jawa Timur ini mengemukakan, konsep keterlibatan People dalam Public, Private, People, Partnership berbeda dengan CSR perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar.

“CSR itu hanya sekedar sedekah saja, atau malah penyuapan kepada msyarakat sekitar,” ujar LaNyalla sambil menambahkan, konsep 4P yang lebih mendasar lagi adalah ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan. Konsep tersebut sesuai pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas yang dimaksud ‘Pereknomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan’ adalah ekonomi dari semua untuk semua.

Kata yang dipakai adalah kata ‘disusun’, bukan ‘tersusun’. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.

Begitu pula dengan kalimat “…usaha bersama ” yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan.

“Sedangkan kalimat “…dikuasai negara…” bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, esensi dari prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 harus kembali ditegakkan oleh bangsa ini. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru