Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Nono Sampono: Indonesia Butuh ‘Ketua Kelas’ di Ranah Keamanan Laut

Redaksi - Rabu, 23 Maret 2022 12:45 WIB
399 view
Nono Sampono: Indonesia Butuh ‘Ketua Kelas’ di Ranah Keamanan Laut
Foto: Istimewa
Nono Sampono.
Jakarta (harianSIB.com)

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bisa menciptakan efisiensi pada keamanan laut Indonesia. Sejauh ini, keamanan laut seakan-akan jalan sendiri-sendiri karena ada enam kementerian/lembaga yang memiliki kapal patroli.

“Kita harus mencari efisiensi dalam keamanan laut, seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjadi 'ketua kelas'. Sedangkan saat ini seakan jalan sendiri-sendiri baik itu Bakamla, kementerian/lembaga, polisi, Bea Cukai dan lainnya,” kata Nono Sampono saat FGD Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang, di Univeritas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022), seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Jamida Habehan.

Senator asal Maluku itu mengakui memang betul mereka jalan sesuai tupoksinya, tetapi seharusnya secara terpadu agar lalu lintas bisa teratur.

Nono Sampono mengemukakan, Angkatan Laut serta armadanya saat ini masih sangat terbatas. Makanya, dalam revisi terbatas UU ini harus diakui Indonesia Coast Guard adalah Bakamla. Selain itu, harus juga diberikan hak untuk menyidik dan tentunya harus di bawah Presiden langsung.

Menurut Nono, sudah 50 tahun Indonesia hanya berkutik dalam penataan sistem keamanan laut Indonesia. Bahkan sampai saat ini untuk menyatukan kemaritiman belum juga bisa diselesaikan.

Sebaiknya, untuk perdamaian, Bakamla bisa sebagai penegak hukum. Dalam keadaan darurat, juga harus mampu mendukung sistem pertahanan negara. Artinya ada dua dimensi, sementara sekarang kita belum punya.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Br Sitepu menambahkan terdapat 24 UU yang mengatur tentang keamanan laut, bahkan terdapat berbagai lembaga atau unit kerja yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan penegakan hukum.

Hal ini mengakibatkan kurangnya koordinasi diantara lembaga yang memiliki kewenangan di wilayah perairan. Sebab, terdapat banyak peraturan perundangan yang materinya saling tumpang tindih dan berbenturan.

Permasalahan lainnya dalam keamanan laut dan pantai adalah banyaknya instansi yang berwenang, sehingga kurang efektif dalam keamanan laut . senator asal Sumatera Utara itu.

Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Jonni Mahroza mengakui eksistensi penegakan hukum kelautan masih kurang. Karena itu, perlu pembenahan dan sinergitas lembaga terkait atas keamanan laut sehingga bisa sesuai dengan regulasi yang ada. Revisi terbatas UU diminta bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Kepala Bakamla Aan Kurnia menilai kondisi saat ini ada enam kementerian/lembaga yang mempunyai armada patroli berdasarkan UU. Akibatnya, kondisi saat ini seakan tumpang tindih kewenangan dalam penindakan di laut.

Dampaknya, menjadi ambiguitas penanggungjawaban keamanan maritim. Belum lagi pemeriksaan berulang oleh kapal patroli yang berbeda-beda. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru