Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Puan Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Redaksi - Rabu, 13 April 2022 13:03 WIB
278 view
Puan Dorong Pemerintah  Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS
Foto : Istimewa
Puan Maharani.
Jakarta (harianSIB.com)

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah agar segera menyusun aturan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan Maharani kepada wartawan, Rabu (13/4/22), sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Jamida Habehan.

Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan. Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunannya.

Wakil Koordinator Perempuan Indonesia Titi Anggraini, mengemukakan, proses pengawalan RUU TPKS tidak boleh berhenti sampai pada pengesahan RUU saja. Sebab, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS, berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden (Penpres).

PP yang harus segera dikeluarkan adalah aturan tentang sumber, peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban, hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

PP juga harus mengatur soal Ketentuan tata cara Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan, serta Ketentuan Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan, Peraturan Presiden mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.

Juga mengatur lebih lanjut tentang tim terpadu saat penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif. Semangat antara DPR RI dan pemerintah dan masyarakat sipil harus terus dingatkan sehingga UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual.

Bintang memaparkan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Selain itu, UU juga mengatur tentang pemberian restitusi, yang akan diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

“Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPR RI, atas segala komitmen, dedikasi dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” ujar Bintang. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru