Jakarta (harianSIB.com)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi seluruh anggota DPR RI yang telah berkomitmen dan bekerja optimal menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya pada masa sidang tahun 2021-2022.
Saat menutup masa sidang DPR Selasa (13/4/22), Puan mengungkapkan DPR telah berhasil mengesahkan UU TPKS yang sudah digagas sejak satu dekade lalu.
Dikatakan, semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif.
Selain mengesahkan UU TPKS, DPR juga telah melakukan Pengambilan Keputusan terhadap 3 Rancangan Undang Undang sebagai Usul Inisiatif DPR RI.
Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
Selain itu, pada masa persidangan ini DPR melalui komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait tengah melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat I itu di antaranya, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, RUU tentang Landas Kontinen.
Puan mengatakan, tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, pemerintah dan DPR.
Karena itu, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan pemerintah.
Menurut Puan, DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia.
Dikatakan, kehadiran undang -undang diharapkan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Demikian laporan jurnalis Koran SIB, Jamida. (*)