Jakarta (harianSIB.com)
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI) mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Juga dipandang perlu dilakukan sosialisasi UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama dan institusi pendidikan baik formal maupun non formal.Tujuannya supaya mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat Indonesia.
Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan (OMP) Indonesia Titi Anggraini mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (15/4/22), terkait disahkannya UU TPKS dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/04/2022), dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, sebagaimana dilaporkan jurnalis SIB Jamida P. Habeahan.
Titi Anggraini juga menyorot aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekerasan seksual. Khusus dana bantuan korban, pemerintah dinilai perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukan dan pemanfaatan dana tersebut.
Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, diusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.
Titi juga memandang perlu dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurutnya, peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan oleh pemerintah.
INFID mengajak semua pihak untuk bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual. (*)